Kuasa hukum korban melaporkan kasus penggelapan dana oleh agen Asuransi Bumiputera ke Polda Aceh. (Foto istimewa).
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Seorang oknum agen polis Asuransi Bumiputera cabang Langsa berinisial SY (46) dilaporkan ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Law Office yakni Muhammad Iqbal SH MH dan Akbar Maulana, bahwa pihaknya pada awal Agustus 2023, memutuskan untuk mendampingi lorban dengan cuma-cuma mengingat ini adalah panggilan hati nurani sebagai Advokat.
“Menimbang keseharian korban sebagai pedagang keliling jajanan anak-anak sekolah berupa sosis dan bakso goreng, mencari nafkah mengumpulkan dari hasil tetesan air keringat untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus membayar asuransi mulai Tahun 2012,” kata Maula, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta, kasus ini adalah semangat Korban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak, jadi korban memutuskan untuk mendaftar sebagai anggota pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) di Bumiputera 1912 pada tanggal 28 Mei 2012 lalu.
“Asuransi yang dimaksudkan untuk menjamin pendidikan anak korban hingga bangku perguruan tinggi sebagai wujud cita-cita agar anaknya menjadi orang yang berhasil harus kandas dengan ulah perbuatan SY (46) sebagai agen Asuransi Bumiputra Cabang Langsa, karena diduga dana asuransi korban digelapkan untuk kepentingan pribadinya”, jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa awal mulanya pembayaran premi lancar karena korban langsung menyetorkan premi asuransi per semester ke kantor Bumiputera Cabang Langsa dan berhasil mengklaim pencairan yang pertama.
“Masalah timbul pada akhir 2017 ketika pelaku menjumpai korban di rumahnya di Kecamatan Langsa Lama untuk menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui pelaku saja berhubung pelaku adalah agen resmi dan juga memiliki relasi yang kuat dengan kantor Bumiputera Cabang Langsa,” ungkapnya.
Korban terperdaya dan percaya begitu saja akhirnya bersedia membayar premi melalui terlapor, namun pelaku bukannya menyetor ke Bumiputera, melainkan diduga kuat menilap uang premi untuk dinikmatinya sendiri.
Untuk meyakinkan korban, pada setiap pembayaran terlapor memberikan bukti kwitansi (tanda terima). Dimana pihaknya menduga kuat kwitansi tersebut adalah akal-akalan, dikarenakan sangat berbeda format tulisannya, bentuk dan cap stempel dengan kwitansi yang diterima korban dari Bumiputera saat membayar secara langsung.
“Kecurigaan korban muncul ketika pencairan klaim ke-2 yaitu tanggal 23 Mei 2022, yang tidak kunjung cair dan korban juga tidak menerima notifikasi pemberitahuan dari kantor pusat Asuransi Bumiputera, berupa pesan SMS ke nomor handphone pribadinya, sehingga korban menghubungi SY (46) untuk menanyakan hal tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, sangat disayangkan ternyata SY menjelaskan dengan bersilat lidah mengunakan serangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan bahwa kantor sedang ada masalah keuangan sehingga belum dapat dicairkan dan meminta korban untuk bersabar.
“Setelah habis kesabaran, korban datang langsung ke kantor dan dirinya terkejut karena faktanya pembayaran premi atas nama Korban tidak tercatat atau tidak ada pembayaran premi sejak 23 Mei 2018 s/d 22 November 2022. Korban diduga rugi ratusan juta baik secara materil maupun immaterial atas perbuatan pelaku,” ujar Maulana.
“Surat somasi kepada pelaku sudah kita layangkan sebanyak 2 kali, karena tanggapan tidak berkeadilan, kami melaporkan ini ke Polda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 06/10/2023,” sambungnya.
Sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Tanggal 09/10/2023 Nomor: B/533/X/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, laporan ini sudah dilimpahkan ke Polres Langsa untuk percepatan dalam proses penyidikan.
“Kami sangat mendukung pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, demi keadilan bagi korban dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku agar ada efek jera. Kami akan kawal perkara ini sampai dijatuhkannya putusan pengadilan terhadap pelaku,” pungkas Maulana Akbar.
Penulis : yon
Editor : yon