Mobil operasional Gampong Telaga Tujuh yang sedang beroperasi di TPI Kuala Langsa. (Foto istimewa)
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Mantan Geuchik Telaga Tujuh (Pusong), Kecamatan Langsa Barat, Irwansyah menyampaikan bahwa dugaan penggelapan aset desa yang dituduhkan kepada dirinya, tidak mendasar, dikarenakan dikarenakan aset tersebut sampai saat ini masih beroperasional dan dikelola oleh pihak desa setempat
Irwansyah menjelaskan, bahwa sekitar bulan Juli tahun 2022. Selaku Geuchik Telaga Tujuh dirinya mengambil kebijakan mencari dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan air, perbaikan Boat serta Mobil air dan operasional mobil air.
“Kebijakan ini inisiatif saya, karena Dana Desa (DD) Tahap 2 saat itu belum keluar. Kemudian saya mencari pinjaman kepada teman-teman dan juga aparatur Desa, tapi tidak ada,” kata Irwansyah, Rabu (19/3/2025).
Atas dasar hal itu, ia mengambil keputusan untuk leasing mobil operasional Desa dengan jaminan BPKB mobil di MNC guna mengatasi permasalah tersebut.
“Alasan kenapa BPKB dileasingkan, karena kondisi sangat penting dan mendesak, seperti kebutuhan air bersih di Gampong dan mobil dalam keadaan rusak, sehingga pada saat itu harus segera di perbaiki,” terangnya.
Mantan Geuchik turut menerangkan, bahwa uang tersebut dipakai untuk operasional mobil dan bot pengangkutan air bersih dan untuk perbaikan mobil supaya air bersih di Gampong Telaga Tujuh tetap tersedia.
“Setelah pencairan, dananya langsung kita gunakan untuk keperluan tersebut. Terkait hutang atau kredit ini saya bayarkan bulanan seperti angsuran biasa walau kemudian anggaran dana desa juga sudah cair,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa permasalah ini menjadi tanggung jawab pribadi, tidak ada kaitan dengan Desa, walau untuk kepentingan Desa. Mobil air juga sampai saat ini masih beroperasi dan dikelola oleh pihak Gampong.
Terkait BPKB mobil akan segera diambil karena angsurannya hampir lunas, hanya tinggal beberapa bulan saja. Rencana dalam Bulan ini akan ada pelunasan penuh.
Lebih lanjut Irwansyah menceritakan bahwa awalnya Februari lalu, dirinya berinisiatif membayar 3 bulan langsung, namun pihak leasing mengatakan harus pelunasan karena sisa 8 bulan lagi atas desakan dari Tuha Peut. Sehingga uang tersebut tidak jadi dibayarkan dan akan pelunasan setelah terkumpul uang dalam bulan ini.
“Jadi ini semua tanggung jawab saya, walau saya rugi. Bayar angsuran kan hampir 2x dari dana yang diambil dari leasing, karena saat itu mendesak dan uangnya untuk keperluan Desa,” tegasnya.
Dikatakan, masalah pengadaan kebutuhan air bersih bagi Desa dan operasionalnya dikelola oleh TPK khusus, bukan BUMG.
“Saya heran saja, kok saya dituduh melakukan penggelapan, padahal barang atau mobil (Unit) masih di Desa dan lancar melakukan operasionalnya. Jadi tidak ada dasar saya dituduh lakukan pengelapan, ini lucu,” ujar Irwansyah.
“Jika lakukan pengelapan, berarti saya akan dipanggil pihak Kepolisian atas kasus itu. Sementara, saat ini saya belum dipanggil pihak Kepolisian,” sambungnya.
Irwansyah menduga ini ada kepentingan pihak tertentu di Desa untuk mencari simpati masyarakat dengan menyeret namanya. Ia berkata, mereka mungkin mau mencalonkan jadi Geuchik kedepannya di Telaga Tujuh, jadi sudah mulai ambil moment walaupun dengan menjatuhkan pihak lain.
“Permasalah ini saya ulangi akan menjadi tanggung jawab saya dan tidak ada pengelapan atas itu semua. Adapun masalah awalnya karena pihak Leasing mau menarik unit (mobil). Saat itu angsuran nunggak 2 bulan, saya pikir ada miskomunikasi sehingga adanya tunggakan ini,” pungkasnya.