Diduga Galian C Ilegal Semakin Menjamur dan Tak Tersentuh Hukum di Bener Meriah

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:32 WIB

20179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Dugaan adanya tambangan galian C di Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah membuat riak di tengah masyarakat sebagai salah satu contoh penambangan pasir ilegal (Galian C) semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah di Kabupaten Bener Meria, Aceh Jum’at (12/05/2023)

Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum dari Kepolisian Kabupaten Bener Meriah.

Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Bener Meriah Aceh, masih ada yang tetap beroperasi walau pun tanpa mengantongi surat izin.

Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Kabupaten Bener Meriah, tanpa pernah diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di Kabupaten Bener Meriah semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah, Polres Bener Meriah Gelar Bimbingan Rohani dan Mental

Tindakan tegas pemerintah kabupaten Bener Meriah dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban, untuk menertibkan galian C yang di duga Ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan. Walaupun sejauh ini, pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah IUP di keluarkan oleh provinsi, tetapi secara notabene pemerintah daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di keluarkan.

Saat di minta Tanggapan terkait maraknya Galian C yang diduga ilegal di Bener Meriah, Chaidir Toweren Politisi Aceh asal Gayo ini mengatakan, ” kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.”

Baca Juga :  Solidaritas untuk Palestina, Acara Silaturahmi di Bener Meriah Himpun Donasi Rp. 10,5 Juta dan 20 Gram Emas

Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan, maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus IUP (izin usaha pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas Chaidir.

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” Lanjutnya.

Sumber Berita :

https://detikperistiwa.co.id/diduga-galian-c-ilegal-semakin-menjamur-dan-tak-tersentuh-hukum-di-bener-meriah/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Pertemuan Seluruh Tim Pemenangan Pasangan Bupati Tagore Dan Armia 
Pelantikan Ketua Baru KONI di Bener Meriah: Edi Zulkifli Siap Memberi Perubahan
Mentri LHK Raja Juli Antoni Berkunjung Ke Kabupaten Bener Meriah
Penanaman 1000 Pohon Di Bener Meriah, Azhari: Target 20.000 Pohon Di Tahun 2024 
Konferensi Pers Kemenangan Paslon 02 Tagore Dan Armia
GMNI : Minta Ambisius PJ Bupati BM dihentikan pada tahapan Pilkada 2024
Solidaritas untuk Palestina, Acara Silaturahmi di Bener Meriah Himpun Donasi Rp. 10,5 Juta dan 20 Gram Emas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version