Diduga Curi 5 Ekor Kerbau, 7 Pria Ditangkap Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:28 WIB

20107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik kepolisian saat memeriksa para terduga pelaku pencurian kerbau. (Foto: TLii/Ikhsan)

Penyidik kepolisian saat memeriksa para terduga pelaku pencurian kerbau. (Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Petugas kepolisian dari Polsek Cimanggu, berhasil menangkap 7 pria yang diduga merupakan komplotan pencuri kerbau yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, pada Minggu 28 Juli 2024.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, ketujuh terduga pelaku tersebut berinisial A, MS, SH, S, M, HS dan UR. Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cimanggu IPTU Supriyadi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 7 pria yang diduga telah mencuri 5 kerbau di wilayah hukum Polsek Cimanggu.

“Benar, 7 terduga pelaku pencurian kerbau di wilayah hukum Polsek Cimanggu telah kita amankan,”kata Supriyadi kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Pandeglang Sudah 70 Persen

Dikatakan Supriyadi, penangkapan terhadap 7 pria tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian kerbau di pengakungan kerbau, blok Cibalanakan, Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 27 Juli 2024 lalu.

“Atas dasar laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,”ungkapnya.

Supriyadi menyampaikan, adapun modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku yaitu mendatangi lokasi ke pengakungan kerbau, kemudian para terduga pelaku membuka tali kerbau yang terpasang dipatok dan menggiring kerbau yang berhasil dicuri ke Gunung Kapur yang lokasinya sekitar 300 meter dari lokasi pengakungan.

Baca Juga : 

“Kemudian, para pelaku menaikan kerbau tersebut ke atas mobil yang telah disiapkan dan membawanya kabur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.000.000,”ujarnya.

Lebih lanjut Supriyadi menyampaikan, bahwa atas perbuatannya ketujuh terduga pelaku pencuri kerbau tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”tandasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar

Kamis, 17 April 2025 - 02:07 WIB

Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:22 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 14:59 WIB

Bupati Pidie Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah, Dorong Budaya Literasi Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Berita Terbaru