TLii | SUMUT | MEDAN BATU BARA
04/06/2024
Medan Batu Bara, 02 Juni 2024 Seorang oknum guru berinisial “R” yang berdinas di UPT SDN Tanjung Kubah, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara, ditahan oleh Polres Batu Bara atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala, membenarkan bahwa oknum guru berinisial R (50) tersebut telah ditahan di Mapolres Batu Bara terkait kejadian yang menimpa salah satu siswinya.
“Benar bahwa oknum guru berinisial R yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sudah dilakukan penahanan. Hal ini kita lakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada siswinya selaku korban pencabulan tersebut. Sampai sekarang, proses hukum terhadap oknum guru tersebut terus berjalan,” ungkap AKP A.H. Sagala.
Penahanan ini dilakukan untuk menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur Pungkas AKP A.H., Sagala.
(Red/Ruli)