Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan, Kantor Desa Siopat Sosor Hilangkan Berkas, Ada Apa?

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 21:02 WIB

2056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAMOSIR | Kasus Dugaan pemalsuan tandatangan untuk menerbitkan surat tanah guna menguasai lahan terjadi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Panguguran, Kabupaten Samosir.

Salah satu dari ahli waris mengaku, tanah yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor telah dikuasi oleh mafia tanah yang berasal dari Jakarta yang tak lain salah satu dari keluarga mereka.

Menurut keterangan dari salah satu ahli waris, tanah seluas kurang lebih 4 rante tersebut yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor adalah milik opung atau kakek mereka yang bernama Ompu Judin Turnip.

Namun salah satu dari cucu atau ahli waris anak nomor dua telah menguasi lahan tersebut dengan membuat sertifikat tanah atau SHM.

” Itu tanah milik kakek (opung) kami, cuma salah satu dari ahli waris nekat menguasai lahan tersebut dengan memagar keliling bahkan membuat sertifikat tanah (SHM) atas nama dia sendiri, jelas surat tanah sertifikat itu dipertanyakan, apa dasar dia mengurus surat tanah itu menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkap salah satu ahli waris kepada wartawan, Sabtu (21/09).

Ahli waris menyampaikan sisilah dan Kronologis asal usul tanah tersebut, iapun menjelaskan, tanah itu bermula milik marga Sinabariba, lalu anak Sinabariba menikah dengan anak perempuan dari Ompu Judin Turnip, tanah itulah yang menjadi mahar atau diberikan kepada Ompu Judin Turnip.

Baca Juga :  Ratusan Massa Ormas Kepemudaan Padati PN Lubuk Pakam Solidaritas Terhadap Diamanta Sembiring CS

Masih diterangkan ahli waris, Anak Ompu Judin Ada 4 anak Laki-laki, Anak yang pertama bernama Jahamin Turnip dan anak kedua bernama Neken Turnip, ketiga Lape Turnip, dan yg ke empat bernama Gidion Turnip.

” Jadi, yang menguasai lahan itu anak dari nomor dua Nekken Turnip, dan ia juga pernah mengatakan tanah itu milik dia dan sudah membuat sertifikat hak milik atas nama dia sendiri., ” terang salah satu dari ahli waris.

Hal itu juga diperkuat oleh mantan kepala Desa Siopat Sosor Ed Turnip sewaktu itu ia masih menjabat kepala Desa, disitu lah Surat Tanah tersebut diurus.

” Benar Tanah itu memang milik Ompu Judin Turnip, awalnya Tanah itu milik marga Sinabariba, tapi diserahkan kepada Ompu Judin Turnip sebagai mahar pernikahan anaknya.” Katanya

Ia juga berpesan, kalau bisa permasalahan tanah ini secepatnya diselesaikan, karena tanah itu milik kakek moyang atau opung kita dulu, jadi menurutnya tanah itu lebih baik dibagi bagi kepada ahli waris agar tidak ada keributan antara keluarga.” ucap Ed Turnip Matan Kades Siopat Sosor.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari salah satu ahli waris, Bayu Tri Ananda SH menegaskan apabila ada temuan dugaan pemalsuan tandatangan dari ahli waris untuk membuat surat sertifikat tanah tersebut, itu jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana yang diatur di pasal 263 KUHPidana yang berbunyi ” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyeluruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,” jelas Bayu kepada wartawan.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selanjutnya, masih kata Bayu, apa alasan kantor Desa Siopat Sosor hilangkan berkas dokumen pengurusan surat tanah itu, seharusnya berkas itu masih ada tersimpan, bukan hilang, jadi saya menyimpulkan, pihak Kantor Desa Siopat sosor kuat dugaan terlibat dalam permasalahan ini.

” Kita tunggu saja langkah selanjutnya, saya berharap agar salah satu dari ahli waris yang telah menguasi tanah itu agar bermusyawarah kembali untuk menyelesaikan dengan cara membagi tanah itu kepada ahli waris lainya seblum permasalahan ini ke ranah Hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version