Didampingi DPRD Deli Serdang, Warga Buntu Bedimbar Tuntut PT STI Hentikan Polusi

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:30 WIB

20107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | TANJUNG MORAWA | Warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mendesak PT Sumatera Timberindo Industry (STI) untuk menghentikan operasionalnya. Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, mereka mengungkapkan keresahan lebih lanjut terkait pencemaran udara, debu kayu, dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

Sejumlah warga Desa buntu bedimbar mengeluhkan dampak aktivitas pabrik terhadap kesehatan dan kenyamanan mereka. Warga merasa bahwa suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Polusi udara dari asap, zat kimia, serta debu kayu yang masuk ke rumah mereka menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran, terutama bagi kesehatan anak-anak.

Rincian Keluhan Warga: Kebisingan hingga Polusi Udara

Beberapa warga menjelaskan dampak nyata yang mereka rasakan:
– Polusi Suara: Suara mesin yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan warga. Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja siang hari tidak bisa beristirahat dengan tenang.
– Polusi Udara: Selain asap yang mencemari lingkungan, warga juga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan. Banyak warga yang terpaksa menutup pintu rapat-rapat untuk mencegah debu kayu masuk ke rumah, yang berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mereka.
– Kerusakan Bangunan: Seorang warga, Kasrin Marbun, melaporkan bahwa rumah kontrakannya mengalami keretakan akibat getaran dari mesin boiler pabrik, sehingga ia harus melakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
– Dampak Lalu Lintas Truk Pabrik: Warga juga mengeluhkan frekuensi lalu lintas truk yang tinggi, yang menyebabkan jalan-jalan di sekitar permukiman rusak dan menambah debu yang beterbangan ke rumah-rumah warga.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Begal dalam Waktu Tiga Jam

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan dan Dukungan DPRD Deli Serdang

Paian Purba, SH, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, turut mendampingi warga dalam menuntut keadilan. Ia menyampaikan bahwa keluhan warga ini sesuai dengan hak perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, PT STI wajib menunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dan Penyambutan Piala Adipura Ke-17 Kecamatan Lubuk Pakam

“Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Paian Purba.

Pertemuan Lanjutan dan Harapan Warga

Untuk mencapai solusi, warga dan pihak PT STI, yang diwakili oleh Oluner dan Alex, berencana meninjau langsung rumah-rumah warga terdampak pada Senin, 11 November 2024. Paian Purba menegaskan akan hadir mendampingi warga, memastikan bahwa pihak perusahaan hadir dengan solusi konkret atas keluhan warga.

“Jika pihak PT STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik,” ujar Paian.

Setelah mediasi antara perwakilan warga, anggota DPRD Deli Serdang, dan pihak perusahaan di dalam area pabrik pada Sabtu, 9 November 2024, disepakati bahwa peninjauan langsung akan dilakukan ke rumah-rumah warga terdampak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar

Kamis, 17 April 2025 - 02:07 WIB

Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:22 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 14:59 WIB

Bupati Pidie Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah, Dorong Budaya Literasi Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version