Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA ke PTUN Banten

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:31 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS), Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan yang bersangkutan lantaran merasa difitnah dan tak menerima diberhentikan tidak hormat sebagai dekan di kampus tersebut tanpa ada proses pembelaan diri baik dalam sidang senat maupun aturan lainnya yang sesuai dengan statuta Unma.

“Setelah habis saya difitnah, karakter saya dibunuh lewat narasi di media sosial, puncaknya saya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dekan, pelaporan ke PTUN pada akhirnya menjadi salah satu cara untuk saya mencari keadilan,” kata Rizal, Sabtu (11/05/2024).

Salah satu kuasa hukum Dekan FHS, Syaifullah membenarkan bahwa Tim Pembela mantan Dekan FHS, Rizal Rohmatulloh sudah menyiapkan sejumlah gugatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam surat pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Warga Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng  Keluhkan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Selain itu, Ia juga menilai bahwa pernyataan Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya dan ketua IKA Alumni Unma, Bachtiar Rifa’i di sejumlah media daring menyesatkan publik karena hanya berdasarkan keyakinan pribadi bukan karena fakta-fakta hukum yang terjadi.

Untuk lebih konkretnya maka silahkan kawan-kawan yang ditunjuk sebagai pengacara hukum Unma Banten membeberkan bukti-bukti di meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Senada diungkapkan Kuasa Hukum lainnya, Misbakhul Munir. Alumni Prodi Hukum Unma tersebut meminta agar orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dalam permasalahan ini sebaiknya diam karena persoalan kliennya bukan wilayah orang yang hanya mengeluarkan pernyataan di media tanpa melihat fakta hukum.

“Yang menjadi pertanyaan apakah SK pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut cacat secara adminstrasi atau tidak,” paparnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

SK pemberhentian tidak hormat Dekan FHS tanpa didasarkan fakta hukum yang jelas, kata Munir, akan menyesatkan. Hal itu tercermin dari tidak adanya undangan klarifikasi sebelumnya, tidak ada pemeriksaan dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain sebagainya.

“Fakta-fakta tersebut yang menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini. Jangan sampai malah menyesatkan publik. Para pihak yang tidak memahami semua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Besar Polres Binjai Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai
Kepala BNN Provinsi Aceh Terima Piagam Penghargaan Sebagai Kepala BNN Provinsi Terbaik
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Silahturahmi Lebaran Wakil Komisi 13 DPR RI dengan Ka UPT Pemasyarakatan Medan dan Sekitarnya
Tetap Tampil Cantik Walau Dalam Lapas, Warga Binaan Percantik Diri di Salon Kecantikan Lapas Perempuan Medan
Pj Walikota Langsa Sidak OPD di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Hari Besar
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Yonif 114/SM

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:28 WIB

Keluarga Besar Polres Binjai Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Rabu, 9 April 2025 - 07:22 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai

Selasa, 8 April 2025 - 21:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan

Selasa, 8 April 2025 - 20:34 WIB

Silahturahmi Lebaran Wakil Komisi 13 DPR RI dengan Ka UPT Pemasyarakatan Medan dan Sekitarnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:24 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH,ACCS

Selasa, 8 April 2025 - 17:16 WIB

Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang

Selasa, 8 April 2025 - 15:02 WIB

Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu

Selasa, 8 April 2025 - 14:46 WIB

Arus Balik Lebaran, Polresta Deli Serdang Optimalkan Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu

Berita Terbaru

Exit mobile version