Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA ke PTUN Banten

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:31 WIB

2083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS), Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan yang bersangkutan lantaran merasa difitnah dan tak menerima diberhentikan tidak hormat sebagai dekan di kampus tersebut tanpa ada proses pembelaan diri baik dalam sidang senat maupun aturan lainnya yang sesuai dengan statuta Unma.

“Setelah habis saya difitnah, karakter saya dibunuh lewat narasi di media sosial, puncaknya saya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dekan, pelaporan ke PTUN pada akhirnya menjadi salah satu cara untuk saya mencari keadilan,” kata Rizal, Sabtu (11/05/2024).

Salah satu kuasa hukum Dekan FHS, Syaifullah membenarkan bahwa Tim Pembela mantan Dekan FHS, Rizal Rohmatulloh sudah menyiapkan sejumlah gugatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam surat pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Forkopimda Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kota Langsa 1445 H/2024 M

Selain itu, Ia juga menilai bahwa pernyataan Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya dan ketua IKA Alumni Unma, Bachtiar Rifa’i di sejumlah media daring menyesatkan publik karena hanya berdasarkan keyakinan pribadi bukan karena fakta-fakta hukum yang terjadi.

Untuk lebih konkretnya maka silahkan kawan-kawan yang ditunjuk sebagai pengacara hukum Unma Banten membeberkan bukti-bukti di meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Senada diungkapkan Kuasa Hukum lainnya, Misbakhul Munir. Alumni Prodi Hukum Unma tersebut meminta agar orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dalam permasalahan ini sebaiknya diam karena persoalan kliennya bukan wilayah orang yang hanya mengeluarkan pernyataan di media tanpa melihat fakta hukum.

“Yang menjadi pertanyaan apakah SK pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut cacat secara adminstrasi atau tidak,” paparnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Yang Aneh, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Dan Tangkap Pemilik Sabu Dan Alat Hisap Yang Katanya Ditemukan Di Namosalak Pancur Batu

SK pemberhentian tidak hormat Dekan FHS tanpa didasarkan fakta hukum yang jelas, kata Munir, akan menyesatkan. Hal itu tercermin dari tidak adanya undangan klarifikasi sebelumnya, tidak ada pemeriksaan dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain sebagainya.

“Fakta-fakta tersebut yang menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini. Jangan sampai malah menyesatkan publik. Para pihak yang tidak memahami semua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version