Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA ke PTUN Banten

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:31 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS), Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan yang bersangkutan lantaran merasa difitnah dan tak menerima diberhentikan tidak hormat sebagai dekan di kampus tersebut tanpa ada proses pembelaan diri baik dalam sidang senat maupun aturan lainnya yang sesuai dengan statuta Unma.

“Setelah habis saya difitnah, karakter saya dibunuh lewat narasi di media sosial, puncaknya saya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dekan, pelaporan ke PTUN pada akhirnya menjadi salah satu cara untuk saya mencari keadilan,” kata Rizal, Sabtu (11/05/2024).

Salah satu kuasa hukum Dekan FHS, Syaifullah membenarkan bahwa Tim Pembela mantan Dekan FHS, Rizal Rohmatulloh sudah menyiapkan sejumlah gugatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam surat pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  DPD PKS Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama & Peringatan Nuzulul Qur’an di Dayah Babul Qur’an

Selain itu, Ia juga menilai bahwa pernyataan Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya dan ketua IKA Alumni Unma, Bachtiar Rifa’i di sejumlah media daring menyesatkan publik karena hanya berdasarkan keyakinan pribadi bukan karena fakta-fakta hukum yang terjadi.

Untuk lebih konkretnya maka silahkan kawan-kawan yang ditunjuk sebagai pengacara hukum Unma Banten membeberkan bukti-bukti di meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Senada diungkapkan Kuasa Hukum lainnya, Misbakhul Munir. Alumni Prodi Hukum Unma tersebut meminta agar orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dalam permasalahan ini sebaiknya diam karena persoalan kliennya bukan wilayah orang yang hanya mengeluarkan pernyataan di media tanpa melihat fakta hukum.

“Yang menjadi pertanyaan apakah SK pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut cacat secara adminstrasi atau tidak,” paparnya.

Baca Juga :  Kamtibmas polres Tanjungbalai Sampaikan Dakwah melalui Gassuling Damas

SK pemberhentian tidak hormat Dekan FHS tanpa didasarkan fakta hukum yang jelas, kata Munir, akan menyesatkan. Hal itu tercermin dari tidak adanya undangan klarifikasi sebelumnya, tidak ada pemeriksaan dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain sebagainya.

“Fakta-fakta tersebut yang menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini. Jangan sampai malah menyesatkan publik. Para pihak yang tidak memahami semua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar

Kamis, 17 April 2025 - 02:07 WIB

Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:22 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 14:59 WIB

Bupati Pidie Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah, Dorong Budaya Literasi Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Berita Terbaru