Di Masa Pj Bupati 5 Terbaik se Indonesia, Warga Hampir Buta Usai Diberi Obat ‘Expired’ di RSUD Aceh Besar : YARA Minta Polisi Usut Tuntas 

SAFARUDDIN

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:06 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|ACEH BESAR – Seorang warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar hampir mengalami dan penglihatannya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘expired’ atau kadaluwarsa.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur menyayangkan  atas kelalaian pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

“Dalam hal ini, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” tegas M.Nur, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Sertijab Plt. Kadis Saifuddin Zuhri Kepada Muzammil Kadis Definitif Kominfo

Sambung M.Nur jika nantinya pihak rumah sakit atau Jajaran terbukti bersalah, maka pihak YARA siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan berjanji akan mengawal proses hukum.

M. Nur mengatakan, pihaknya juga tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan atas kelalaian direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, menurutnya kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis
kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.

Baca Juga :  Webinar PT KPBN x Mandiri: “Smart Investing, Smart Planning, Build your Financial Freedom”

Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

“Kami menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi dalam Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar yang santer diberitakan oleh Media selama ini,” ungkap M. Nur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Narkotika Samarinda Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Sosialisasi Pantau Imipas
Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan kepada Lima Personil Terbaik Pengiriman Laporan Melalui Aplikasi
Komitmen Menjaga Marwah Polri, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H, Sidak Urine Personel Polres.
Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses
1 Warga Binaan Konghuchu Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Imlek
Truk Kontainer Gagal Nanjak di Jembatan Titi Papan, Tabrak Tiga Kendaraan
Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Pengamanan Vihara Saat Perayaan Imlek 2025
Polda Sumut Pastikan Situasi Kondusif Selama Perayaan Imlek, 2.108 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan kepada Lima Personil Terbaik Pengiriman Laporan Melalui Aplikasi

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

1 Warga Binaan Konghuchu Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Pengamanan Vihara Saat Perayaan Imlek 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:24 WIB

Polda Sumut Pastikan Situasi Kondusif Selama Perayaan Imlek, 2.108 Personel Dikerahkan

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:13 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Imlek 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:52 WIB

5.000 lampion Imlek 2576 Kongzili Hiasi Vihara Maitreya Cemara

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba Di Pinggir Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:44 WIB

Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2576

Berita Terbaru

Exit mobile version