TIMELINESINEWS| GAYO LUES
Blangkejeren – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023, Masa Sidang III Tahun 2023, bertempat di Gedung DPRK setempat, Senin (25/09/2023) Pagi Dini hari tadi.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan dihadiri PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM, Plt, Sekda Gayo Lues H. Jata hingga para Pimpinan dan Anggota DRPK Gayo Lues serta para SKPK serta undangan.
Dalam penyerahan Rancangan KUPA dan PPAS-P Kepada DPRK, PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM, menyampaikan didepan Pimpinan dan Anggota DRPK serta Kepala SKPK, untuk sementara kepada SKPK diminta untuk berlapang dada atas usulannya yang belum tertampung di Perubahan.
“Karena keterbatasan Anggaran, kami minta kepada seluruh SKPK yang telah menyampaikan Usulan perubahan agar dapat memahami, apabila usulannya belum tertampung,” Kata PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM pada saat menyampaikan Sambutan awalnya.
Selain itu, Alhudri juga mengingatkan kepada Para SKPK yang melekat padanya Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar dapat Intensifikasi dan Eksentifikasi seluruh sumber pendapatan sesuai terget kesepakatan bersama.
Diakhir sambutannya, Alhudri juga meminta kepada DPRK agar setiap Rancangan tersebut dapat segera di tindak lanjuti.
“Harapan kami, dalam beberapa hari kedepan, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas, dan disempurnakan dan dimaknai secara Arif dan bijaksana di Gedung Dewan terhormat ini,” Pungkasnya.
Dalam penyerahan Rancangan KUPA dan PPAS-P kepada Ketua DPRK Gayo Lues tersebut, disaksikan oleh segenap Anggota DPRK dan kepala SKPK.
Sementara Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin SH menyampaikan, bahwa hingga saat ini, DPRK belum menerima Rancangan Perubahan Anggaran, mengingat Rancangan tersebut harus sudah sampai di Gedung DPRK Tanggal 30 September – 2023 mendatang.
“Untuk itu, kami menginginkan, agar segera disampaikan ke DPRK, supaya DPRK dapat mengubah jadwal Sidang Paripurna, kalau bisa Kami minta hari Jum’at depan,” Pungkas H. Ali Husin SH. []
Sumber: Post.icu