TIMELINES INEWS>> BANDA ACEH, Rabu (6/3/2024) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Mahasiswa Aceh (KPMA) menyelenggarakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.
Dalam aksinya, massa meminta Kemenkumham Aceh untuk melakukan deportasi terhadap warga Bangladesh yang saat ini berada di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA). Koordinator aksi, Marisi Saputra, menyatakan dugaannya bahwa sejumlah warga Bangladesh masih tinggal di Banda Aceh dan belum di-deportasi oleh pihak Imigrasi Banda Aceh.
Marisi Saputra menegaskan, “Kami menuntut agar warga Bangladesh yang berada di Banda Aceh segera di-deportasi, mengingat 26 warga Bangladesh di Aceh Timur sudah di-deportasi ke negara asalnya.”
Keberadaan warga Bangladesh yang belum di-deportasi di Banda Aceh, menurut Marisi, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh yang sebelumnya telah mengusir mereka secara paksa. Oleh karena itu, KPMA mendesak Kemenkumham Aceh untuk mencopot Kepala Imigrasi Banda Aceh, menilai bahwa pihak tersebut tidak mampu menangani permasalahan pengungsi.
“Jika tidak ada kejelasan dari Kemenkumham Aceh, kami dari KPMA akan turun kembali, dan saya pastikan massa akan menghujani kantor Kemenkumham Aceh,” tegas Marisi.