TLii | NTB | KABUPATEN BIMA, Penyeleksian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yang di singkat, (pppk) yang pada prinsip dasarnya tidak dikenakan biaya sepersen pun. Berdasarkan “peraturan menteri PAN-RB. No. 14 tahun 2023. Bab I pasal 3. Sesuai aturan tersebut, terkait dengan penyeleksian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di singkat. (pppk), tidak ada di kenakan biaya sepersen pun. Tapi oleh pemerintah dinas Dikbudpora melakukan pungutan liar,(PUGLI) terhadap calon PPPK. Ujarnya.
“korlap.”Mhikel Muhaimin” enggan untuk beraudensi dengan kepala dinas Dikbudpora, karna kerap kali di lakukan audensi tapi justru berbuntut pada perilaku yang semakin menjadi, yang di lakukan oleh (Kabid PTK) dan kepala dinas Dikbudpora atas dugaan pemerasan dan pungutan liar yang di lakukan oleh Kabid PTK.” Tuturnya.
Tak puas untuk menyampaikan aspirasi di area dinas Dikbudpora kab.bima masa aksi lanjut berorasi di kantor Bupati Bima, dengan meminta Bupati Bima. (Indah damayanti Putri S.E). Untuk menanggapi dan mau beraudensi dengan masa aksi.
“Masa aksi meminta bupati bima, (indah damayanti putri S.E). untuk menanggapi tuntutan dari masa aksi dan bupati bima serta perwakilannya enggan dan tidak siap menerima aspirasi masa aksi. “Tanda kutip” terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan yang diduga terhadap.” Kabid PTK dan kepala dinas Dikbudpora. “Sambung nya”
“Lebih lanjut korlap aksi” ( Mhikel Muhaimin). mendesak dan meminta pemerintah daerah, dalam hal ini. Bupati Bima agar segera memecat kabit PTK dan kepala dinas Dikbudpora kabupaten bima, karena merusak nama baik kepemerintahan Daerah. kabupaten bima dan mencoreng nilai integritas birokrasi. “Lanjut korlap”
Apabila hal ini di diamkan, maka akan semakin merajalela dan akan semakin bertambah korban, saudara. “Nasrullah” menegaskan kepada pemerintah kabupaten Bima, agar cepat menyelesaikan persoalan ini. Maka jika tidak kami akan terpaksa menindaklanjuti hal ini, di pihak yang berwajib. Tutupnya.
Penulis: hamdin