MEDAN – Puluhan emak-emak menggunakan mukena menggelar unjukrasa di Mapolda Sumut, Selasa (3/10/2023) siang.
Massa juga membawa seekor ayam jantan yang diartikan jangan seperti ayam sayur dalam memberantas praktik perjudian.
Mereka meminta Kapolda Sumut untuk segera menangkap bandar judi online karena masih bebas berkeliaran.
Padahal, polisi telah menangkap 10 operator dan prosesnya dalam persidangan.
“Kita minta aktor intelektual atau bandar judinya ditangkap, karena masih bebas berkeliaran. Ini yang kita sesalkan,” ujar koordinator lapangan, Indra.
Dalam orasinya, mereka menilai perjudian merupakan salah satu faktor utama yang menimbulkan masalah dalam keluarganya.
“Kami tidak mau jadi korban. Kami tidak mau keluarga kami jadi korban, kami belum siap jadi janda,” teriak mereka.
Menurut Indra, aksi kaum ibu itu bermukena itu untuk memberantas kasus perjudian di Jalan Ladang Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Artinya begini, mereka itu mewarnai diri mereka, membentengi diri mereka agar jangan rusak,” tegasnya.
Dia menyebut, pasangan suami istri berinisial ASG dan Y ditengarai sebagai bandar judi online yang pernah digerebek Dit Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ladang, Nomor 7, Kelurahan Kedao Durian, Kecamatan Medan Johor pada 9 Juni 2023.
Sebanyak 10 operator judi online diamankan Polda Sumut dan saat ini perkara sedang proses persidangan.
Adapun pernyataan sikap massa emak-emak tersebut, mendukung Kapolri dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Meminta Kapolda Sumut agar tetap memburu pemegang saham judi online berinisial R dan A diduga pemegang saham 20 persen.
Meminta Kapolda Sumut agar memanggil dan memeriksa Dirut PT TBMS karena diduga menyediakan tempat lokasi judi saat terjadi penggerebekan oleh Polda Sumut dan Polsek Delitua
“Kami meminta tangkap dan periksa A, pemilik ruko dan Y direktur PT TBMS, jangan hanya operator yang ditangkap, sementara bandar dan pemegang saham bebas berkeliaran,” pungkasnya.(red)