TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Aparat Penegak Hukum (APH),Kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam hal ini diminta untuk memeriksa Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 101764 Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023/2024 yang diduga ada kejanggalan di rincian kegiatan anggaran sekolah (RKAS) pengunaan dana bos tahap 1
Tim Awak Media meminta kepada dinas terkait untuk segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 101764 Bandar Klippa,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Yang diduga telah melakukan Penyalahgunaan dana BOS.
” Periksa penggunaan anggaran dana BOS nya.Pihak Kejaksaan harus memanggil Kepala Sekolahnya dan memeriksanya.Kita menduga banyak hal yang tidak sesuai dalam penggunaan anggaran yang dikelolanya”.Ujar Tim.
Tim Awak Media akan segera melayangkan surat resmi dan melaporkan Kepsek tersebut ke APH agar mengaudit anggaran dana BOS yang dikelolanya dan memeriksa secara eksternal.
“Kita akan layangkan surat resmi ke Kejaksaan dan Unit Tipikor,agar segera diperiksa.Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi,maka Kepsek harus dihukum seberat-beratnya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”.tegas awak media.
Sementara Kepala Sekolah SDN 101764 Bandar Klippa,Sumiarno Spd saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada hari selasa tanggal 19 november 2024 pukul 15.40 Wib mengatakan, bahwa jumlah guru honor disekolahnya ada 8 orang.Dan saat dipertanyakan berapa honor yang diberikan setiap bulannya kepada setiap Pegawai Honor,Sumiarno enggan menjawab berapa nominalnya dan hanya mengatakan bahwa gaji honor yang diberikan setiap bulannya berbeda-beda,lebih besar gaji honor Operator Sekolah (OPS) karna kerjanya lebih ekstra, ungkap Sumiarno kepada awak media.
Jumlah Pegawai Honor SD Negeri 101764 Bandar Klippa sebanyak 8 orang.Namun anggaran yang dikeluarkan pada tahap 1 sebesar Rp.72.600.000.Jumlah yang sangat fantastis,hal tersebut menjadi sorotan publik.
Sementara pada komponen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp.25.276.000.
Begitu juga pada komponen – komponen lainnya.Untuk itu harus diperiksa,jika terbukti ada kesalahan harus segera ditindak tegas”.Ujar Tim awak media.
Reporter : Tim