Sdr. AB pelaku penganiaya sopir truk angkut Aspal PT. Lembah Alas
TIMELINES INEWS | GAYO LUES Blangkejeren, Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues lakukan Penangkapan terhadap AB dan Barang Bukti Sebilah Parang yang diduga lakukan Penganiayaan, Di Pos perbatasan Rumah Bundar Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues, Sabtu (12/08/2023).
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kronologis awal kejadian pemukulan terhadap korban yaitu pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 20.30 Wib. Sdra Ibrahim, memarkirkan Mobil Truck Fuso yang sedang mengangkut aspal milik PT. Lembah Alas untuk pembuatan jalan di Desa Rerebe Kec. Dabun Gelang Kabm Gayo Lues, kemudian pelaku AB yang mengendarai becak hendak melintas terjatuh keparit sebelah kanan jalan di karenakan Truck tersebut menutup sebagian badan jalan, sehingga pelaku AB marah-marah kepada warga yang sedang beraktifitas membuat jalan, lalu menanyakan siapa sopir Truck tersebut dan terjadi pemukulan terhadap sopir atas nama korban Sdr Ibrahim, jelas Kasatreskrim.
Akibat dari pemukulan tersebut mengakibatkan luka robek di bagian bibir, selanjutnya korban Sdr Ibrahim juga di kejar oleh pelaku AB sambil mengayunkan sebilah parang ke arah badan Ibrahim namun parang tersebut terkena handuk yang di sandangkan di badan Sdr Ibrahim, Jelas Abidin.
Atas kejadian tersebut, Korban Sdra Ibrahim membuat laporan ke SPKT Polres Gayo Lues. Pada pukul 21.45 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues segera ke TKP guna untuk mengamankan tersangka AB, namun pencarian terhadap pelaku belum ditemukan dan ke esok harinya Sabtu (12/08/2023) pukul 16.00 Wib, Unit Resmob telah melacak keberadaan pelaku AB, ternyata pelaku AB sedang berada di Desa Agusen Kec. Blangkejeren, Unit Resmob pun segera menuju Desa Agusen sambil melacak posisi berkala yang sudah berpindah tempat ke arah Kutacane tepatnya di Desa Gumpang Kec. Putri Betung.
Unit Resmob selanjutnya melakukan pengejaran dan posisi pelaku sudah sampai di desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues yang berdekatan dengan Polsubsektor Rumah Bundar, setelah Unit Resmob berkoordinasi dengan Kasubsektor Rumah Bundar Aipda Zulkhaidir SH bersama personel, akhirnya Jajaran Polsubsektor Rumah Bundar langsung menggelar Razia terhadap setiap kendaraan yang melintas, terang Abidinsyah.
Pelaku AB berhasil ditangkap oleh Personel Subsektor Rumah Bundar didalam mobil Angkutan penumpang jenis L300 yang sedang menuju di ke Kutacane, selanjutnya nya Pelaku langsung diserahkan ke Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues untuk diamankan di Rutan Mapolres Gayo Lues dan pemeriksaan lebih lanjut, Tutup Abidinsyah. (Dwie).
Penulis : dwie
Editor : icad
Sumber Berita : Tribratanewspolresgayolues.com