TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
19/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Labuhan, Medan Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polsek Medan Labuhan dalam waktu singkat, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku, M. Efendi alias Fendi (36) dan Dirgi Dig Daya alias Digda (25), dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur saat mencoba melarikan diri.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari laporan seorang korban bernama Agung Septian. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BK 3340 ALQ miliknya telah dicuri di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada pukul 12.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU M. Sirait, SH, MH, memerintahkan Padal IPDA Mahrizal NST, SH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah kepada kedua pelaku yang diketahui berada di Jalan Titi Pahlawan Gang Manaf, Kelurahan Labuhan Deli.
Penangkapan dan Tindakan Tegas
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi tersebut. Namun, saat perjalanan menuju Polsek Medan Labuhan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. “Tim opsnal langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar Kompol PS Simbolon.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Digda juga diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Desember 2024, sedangkan Fendi bebas pada tahun 2022, keduanya terkait kasus pencurian sepeda motor.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan, Tegasnya.
(Red)