TIMELINES INEWS | ACEH – GAYO LUES – Blangkejeren, Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Wilayah Pengunungan Agusen Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Selasa (19/12/2023).
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh petugas Pengawas Tower dari mitra Telkomsel yang merupakan juga salah satu warga Kutacane (Aceh Tenggara).
Kronologi kejadian pada hari ini Selasa tanggal 19 Desember 2023 berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tower Telkomsel yang berada di Pegunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 sekira Pukul 02.00 Wib, dimana pelaku mengambil atau mencuri alat atau benda berupa 2 (dua) buah batang besi dengan panjang 2 (dua) meter dan berat perbatang 7 Kg, 12 (dua belas) buah Baterai Tower dan 1 (satu) buah kabel dengan panjang 4 (empat) meter kemudian barang tersebut di jual untuk mendapatkan keuntungan, kata Kasatreskrim.
Kronologi penangkapan Tim Unit Resmob Satreskrim melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian alat-alat Tower Telkomsel tersebut, pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Unit Resmob menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Pengunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kemudian Tim Unit Resmob melakukan pengumpulan bahan keterangan di seputaran tempat kejadian perkara dan tim menuju ke tempat-tempat penjualan barang bekas yang ada di Kabupaten Gayo Lues dan dari salah satu tempat jual beli barang bekas memberikan keterangan bahwa ada orang yang menawarkan barang tersebut namun orangnya tidak di kenali akan tetapi sempat meminta nomor HP Pelaku dan dari hasil profeling yang di lakukan oleh Tim Unit Resmob, Tim Unit Resmob sudah mengetahui posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku AR dan SR di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Pengunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, ungkapnya.
Selanjutnya Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti 1 (satu) Unit Mobil Gran Max No Polisi BL 84xx B Warna Hitam dan 1 (satu) Buah Kabel dengan Panjang 4 (empat) meter, tutup Kasatreskrim. (Red)
Sumber : Humas Polres Gayo Lues