TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Copot Kepala Dinas ( Kadis ) dan Sekretaris Dinas Pendidikan ( Disdik ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dari jabatannya.
Desakan ini cukup berdasar, orang nomor satu dan nomor dua di lingkungan dinas Pendidikan Deli Serdang ini diduga ” menyuburkan” budaya korupsi.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumut Masdar Limbong melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK ) Sugianto Marpaung pada awak media ini ( 28/05 ).
Statemen tersebut menyikapi sejumlah indikasi korupsi di Dinas Pendidikan Deli Serdang seolah “menggurita”, ujar Marpaung sapaan akrabnya.
Disinyalir Kadis dan Sekretaris berupaya menutup nutupi penanggung belanja perjalanan dinas dengan pagu lebih dari Rp 6 M, terangnya.
Diduga melakukan pemecahan proyek, buntutnya fee proyek, issu ini santer dan seolah jadi rahasia umum, tegasnya.
Deretan berikutnya pengadaan mobiler yang disalurkan ke sekolah,terindikasi tidak sesuai dengan juknis, sebut Marpaung.
Kabar menarik, persoalan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan yang sudah bergulir ke penegak hukum, namun kabar pihak penegak hukum sudah menghentikannya karena tidak cukup bukti, ini sangat menarik, tegas Marpaung.
Pagu dana yang dilaporkan ke penegak hukum Rp 11 M lebih, terkait hal tersebut diminta ketegasan penegak hukum, benarkah tidak cukup bukti atau terjadi sesuatu hal diluar aturan, tutupnya.
Jurnalis : Tim