Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Beri Imbauan

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:27 WIB

20149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS >>ACEH BARAT – Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM), di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian dengan tegas memberikan imbauan, dengan pemasangan spanduk pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Meulaboh, Sabtu (5/8/2023).

Imbauan dengan melakukan upaya preventif itu memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU terkait pencegahan dan penyalahgunaan BBM.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, Sabtu (5/8/2023) mengatakan, pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi CEO PT. Acehlink Media, Bahas Sinergi Bersama Untuk Membantu Masyarakat Dibidang Teknologi Informasi.

“Ada empat SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Jembes di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat”ujar Kasat Samapta.

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Baca Juga :  Perangi peredaran Narkotika,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan amankan Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa

Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Karianta. (Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Humas polres aceh barat

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru

Exit mobile version