Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Beri Imbauan

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:27 WIB

20187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS >>ACEH BARAT – Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM), di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian dengan tegas memberikan imbauan, dengan pemasangan spanduk pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Meulaboh, Sabtu (5/8/2023).

Imbauan dengan melakukan upaya preventif itu memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU terkait pencegahan dan penyalahgunaan BBM.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, Sabtu (5/8/2023) mengatakan, pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Vonis penjara Seumur Hidup : Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu Modus Kirim Paket Ikan Asin

“Ada empat SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Jembes di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat”ujar Kasat Samapta.

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Sekretaris RKB Aceh Tamiang

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa

Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Karianta. (Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Humas polres aceh barat

Berita Terkait

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:16 WIB

Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Berita Terbaru