Cegah Karhutla Sosialisasi Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh oleh Polsek Celala

Larvha

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:46 WIB

20158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH

Takengon – Polsek Celala Polres Aceh Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbawan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Celala, Senin (31/7/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Celala Iptu Sudirman, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK–01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Rusip, Kapolres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Maklumat tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Celala Polres Aceh Tengah.

Dikatakan Iptu Sudirman, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Humas Ke 72 Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Mudah mudahan dengan disosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh dan adanya spanduk peringatan termasuk sosialisasi terus menerus yang kita lakukan, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Iptu Sudirman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Berita Terbaru