Capai Nilai 87,51 Pemko Langsa Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Zul

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:51 WIB

2026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Langsa saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Banda Aceh (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | ACEH

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, (21/01/25).

Hadir dari jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Siapkan Posko Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dan memberikan penghargaan terbaik untuk kota Langsa.

“Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa. Tentunya ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa dan jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang,” kata Syaridin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ombudsman RI sejak tahun 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan bahwa salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan.

“Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Oleh karena itu, sejak tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi INPUT, PROSES, OUTPUT dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi INPUT terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasarana (sapras).

“Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan, toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” tandasnya.

Lanjut, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” kata Dian Rubianty.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Program One Day One Juz untuk Warga Binaan
Komitmen Bangun Integritas Lapas Pancur Batu Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Dan Komitmen Bersama
Beri penyuluhan, Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA Negeri 6
Bobol Jendela Rumah Lancarkan Aksinya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi
Kepala Rutan Kelas I Medan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Polres Pematangsiantar Lakukan Pengamanan Ketat Rekontruksi Perkara Pembunuhan Yang Digelar Polda Sumut
Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Poso Siap Wujudkan WBK/WBBM 2025
Ny. Andi Sitti Tribowo Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Pancur Batu Gelar Pertemuan Perdana.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Komitmen Bangun Integritas Lapas Pancur Batu Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Dan Komitmen Bersama

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:45 WIB

Beri penyuluhan, Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA Negeri 6

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kepala Rutan Kelas I Medan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:01 WIB

Ny. Andi Sitti Tribowo Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Pancur Batu Gelar Pertemuan Perdana.

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:48 WIB

Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:55 WIB

Polda Sumut Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektare, Targetkan Produksi 100 Ribu Ton

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:40 WIB

Pelindo Multi Terminal Bersama TNI AD Sediakan Fasilitas Sanitasi Air Bersih di Simalungun

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:05 WIB

Awali Kepemimpinan, Yudi Suseno Bangun Sinergi dengan Polda Sumut

Berita Terbaru