Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 21:46 WIB

2067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Sidang Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dimintai untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mengangkat Bustami sebagai Sekda Aceh tahun 2022 lalu dengan penggugat Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana.

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Keduanya, merupakan aktivis pegiat hukum di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan yang keempat, dan pada persidangan yang lalu Hakim PTUN Jakarta telah memanggil Bustami selaku pihak ketiga yang terkait dengan objek gugatan ini untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Namun, persidangan yang digelar pada tanggal (4/9), Bustami mangkir atau tidak hadir, demikian juga dengan Presiden maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Jangan Ada Personel yang Jadi Bagian dari Peredaran Narkotika

“Sidang yang keempat ini hanya kami saja yang hadir, Bustami yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan hari ini tidak hadir, begitu juga dengan Presiden atau kuasanya hukumnya. Namun, persidangan berjalan dengan lancar walaupun tanpa kehadiran keduanya,” terang Yuni Eko atau Haji Embong yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Haji Embong dan Yudhistira menilai pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh kerena itu, keduanya telah menyurati Presiden untuk mencabut SK tersebut. Namun, tidak dilakukan oleh Presiden dan kemudian diajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memerintahkan Presiden mencambut SK tersebut.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Laksanakan Seleksi Penerimaan Bintara PK TNI AD TA 2024

 

“Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 /2023 tentang ASN, dan beberapa aturan lainnya sehingga sebuah Keputusan yang cacat prosedur ini harus dibatalkan, kami sudah menyurati Presiden sebelumnya namun tidak dicabut juga sehingga kami ajukan ke PTUN Jakarta agar pengadilan perintahkan Presiden untuk cabut SK pengangkatan Bustami sebagai Sekda,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira, beberapa waktu di Jakarta usai melakukan pendaftaran perkara tersebut dengan Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT.

Gugatan untuk pembatalan SK Presiden ini akan digelar kembali pada rabu pekan depan di PTUN Jakarta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Tahun, Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Senin, 6 Januari 2025 - 14:01 WIB

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

Exit mobile version