Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 21:46 WIB

2094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Sidang Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dimintai untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mengangkat Bustami sebagai Sekda Aceh tahun 2022 lalu dengan penggugat Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana.

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Keduanya, merupakan aktivis pegiat hukum di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan yang keempat, dan pada persidangan yang lalu Hakim PTUN Jakarta telah memanggil Bustami selaku pihak ketiga yang terkait dengan objek gugatan ini untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Namun, persidangan yang digelar pada tanggal (4/9), Bustami mangkir atau tidak hadir, demikian juga dengan Presiden maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga :  FKUB Kota Langsa Bekali Warga Meurandeh Dayah Sadar Kerukunan

“Sidang yang keempat ini hanya kami saja yang hadir, Bustami yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan hari ini tidak hadir, begitu juga dengan Presiden atau kuasanya hukumnya. Namun, persidangan berjalan dengan lancar walaupun tanpa kehadiran keduanya,” terang Yuni Eko atau Haji Embong yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Haji Embong dan Yudhistira menilai pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh kerena itu, keduanya telah menyurati Presiden untuk mencabut SK tersebut. Namun, tidak dilakukan oleh Presiden dan kemudian diajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memerintahkan Presiden mencambut SK tersebut.

Baca Juga :  Jumat Curhat Bersama Warga Merah Jernang Polres Aceh Tengah Tampung Sejumlah Aspirasi

 

“Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 /2023 tentang ASN, dan beberapa aturan lainnya sehingga sebuah Keputusan yang cacat prosedur ini harus dibatalkan, kami sudah menyurati Presiden sebelumnya namun tidak dicabut juga sehingga kami ajukan ke PTUN Jakarta agar pengadilan perintahkan Presiden untuk cabut SK pengangkatan Bustami sebagai Sekda,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira, beberapa waktu di Jakarta usai melakukan pendaftaran perkara tersebut dengan Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT.

Gugatan untuk pembatalan SK Presiden ini akan digelar kembali pada rabu pekan depan di PTUN Jakarta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri
Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran
Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga
Hari Kedua Perayaan Idul Fitri 1446H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Terima Monev Pembina Keamanan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
H+1 Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Gope di Kota Serang
Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.
Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:40 WIB

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga

Rabu, 2 April 2025 - 09:49 WIB

Hari Kedua Perayaan Idul Fitri 1446H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga Warga Binaan

Rabu, 2 April 2025 - 09:40 WIB

Lapas Pemuda Langkat Terima Monev Pembina Keamanan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 1 April 2025 - 20:27 WIB

Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.

Selasa, 1 April 2025 - 20:02 WIB

Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata

Selasa, 1 April 2025 - 17:20 WIB

H+1 Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Jalur Wisata Anyer.

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:40 WIB