Bupati Aceh Besar diminta bertanggung Jawab atas meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 18:13 WIB

2067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar diminta bertanggung Jawab atas meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

Bupati Aceh Besar diminta bertanggung Jawab atas meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

TIMELINES INEWS>>Jantho- Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, meminta Pj Bupati Aceh Besar, untuk ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah (10), Bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (18/9/2024).

Bocah SD kehilangan nyawanya terkena bekas galian C yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya,Kabupaten Aceh Besar.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur, mengecek langsung Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Bupati Aceh Besar diminta bertanggung Jawab atas meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun, sebagai pemilik wilayah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, dengan adanya rekomendasi tersebutlah keluar izin terhadap galian C.

 

Sebagai pemilik wilayah dan pemberi rekomendasi sudah menjadi kewajiban dari Pemkab Aceh Besar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan sampai dengan kewajiban reklamasi bekas galian C tersebut.

Baca Juga :  seperti kesurupan, "MY" warga Aceh Tenggara bacok Istri sendiri diKabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh

 

“Kami minta Pemkab Aceh Besar harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah yang tenggelam dibekas galian C, dan menurut informasi yang kami dapat ini sudah yang ketiga tenggelamnya anak-anak dibekas galian C tersebut.”kata M. Nur, Minggu (20/9/2024).

 

Izin galian C ini walaupun kewenangan perizinannya di Provinsi. Namun, tetap didahului oleh rekomendari berjenjang mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga izin ini keluar.

 

Sebagai pemberi rekomendasi sudah menjadi tanggung jawabnya juga untuk melakukan pemantauan terhadap kewajiban dari pemegang izin galian C sampai dengan reklamasi bekas galian tersebut.” kata M. Nur.

 

YARA juga mendesak pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka pemilik dan pihak yang terlibat dalam galian C yang meninggalkan kolam besar dan telah menewaskan bocah M. Yudi Ardiansyah.

 

Menurut M. Nur, untuk mencari pemilik galian C tentunya bukan hal yang rumit, mengingat data dari pemilik lokasi galian C tersebut terdata di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh dan juga melibatkan Pemerintah Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan rekomendasinya pemilik galian C

Baca Juga :  Polres Poso Libatkan BKO Polda Sulteng untuk Patroli Pengamanan Pilkada Serentak 2024

harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya melakukan reklamansi terhadap bekas galian C yang menurut data pada Dinas ESDM Aceh, izin Tanah yang berlokasi di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya telah berakhir pada 14 Oktober 2022.

 

“Bukan hal yang sulit mencari pemilik galian C yang menewaskan M. Yudi Ardiansyah, dari Keuchik, Camat, Bupati. Selain Dinas ESDM juga pasti tahu pemiliknya karena terlibat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk izin tersebut, pemiliknya harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi pasca izinnya berakhir, dan data yang kami dapat di Gampong Neuhen tersebut ada izin tanah yang telah berakhir pada 14 Oktober 2022, apakah itu lokasi tenggelamnya M. Yudi Ardiansyah atau bukan tinggal dicek saja titik koordinat izinnya.”Terang M. Nur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Tahun, Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Senin, 6 Januari 2025 - 14:01 WIB

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB