TIMELINES INEWS>>Jantho- Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, meminta Pj Bupati Aceh Besar, untuk ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah (10), Bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (18/9/2024).
Bocah SD kehilangan nyawanya terkena bekas galian C yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya,Kabupaten Aceh Besar.
Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur, mengecek langsung Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun, sebagai pemilik wilayah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, dengan adanya rekomendasi tersebutlah keluar izin terhadap galian C.
Sebagai pemilik wilayah dan pemberi rekomendasi sudah menjadi kewajiban dari Pemkab Aceh Besar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan sampai dengan kewajiban reklamasi bekas galian C tersebut.
“Kami minta Pemkab Aceh Besar harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah yang tenggelam dibekas galian C, dan menurut informasi yang kami dapat ini sudah yang ketiga tenggelamnya anak-anak dibekas galian C tersebut.”kata M. Nur, Minggu (20/9/2024).
Izin galian C ini walaupun kewenangan perizinannya di Provinsi. Namun, tetap didahului oleh rekomendari berjenjang mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga izin ini keluar.
Sebagai pemberi rekomendasi sudah menjadi tanggung jawabnya juga untuk melakukan pemantauan terhadap kewajiban dari pemegang izin galian C sampai dengan reklamasi bekas galian tersebut.” kata M. Nur.
YARA juga mendesak pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka pemilik dan pihak yang terlibat dalam galian C yang meninggalkan kolam besar dan telah menewaskan bocah M. Yudi Ardiansyah.
Menurut M. Nur, untuk mencari pemilik galian C tentunya bukan hal yang rumit, mengingat data dari pemilik lokasi galian C tersebut terdata di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh dan juga melibatkan Pemerintah Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan rekomendasinya pemilik galian C
harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya melakukan reklamansi terhadap bekas galian C yang menurut data pada Dinas ESDM Aceh, izin Tanah yang berlokasi di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya telah berakhir pada 14 Oktober 2022.
“Bukan hal yang sulit mencari pemilik galian C yang menewaskan M. Yudi Ardiansyah, dari Keuchik, Camat, Bupati. Selain Dinas ESDM juga pasti tahu pemiliknya karena terlibat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk izin tersebut, pemiliknya harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi pasca izinnya berakhir, dan data yang kami dapat di Gampong Neuhen tersebut ada izin tanah yang telah berakhir pada 14 Oktober 2022, apakah itu lokasi tenggelamnya M. Yudi Ardiansyah atau bukan tinggal dicek saja titik koordinat izinnya.”Terang M. Nur.