Buang Sampah Sembarang di Waduk Gampong Tengoh Akan Didenda Rp500 Ribu

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:24 WIB

20384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat peraturan penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

 

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pemerintah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga desa setempat, yang telah mengakibat dampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat setempat.

Geuchik Gampong Teungoh, Syarifudin S.Sos.I mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah di Jalan Waduk Gampong Teungoh, maka harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha.

“Kepada seluruh masyarakat
Gampong Teungoh dan sekitarnya, wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang ada, serta apabila ada yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Waduk desa setempat, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di Gampong Teungoh,” kata Syarifuddin, Jum’at, (6/10/2023).

Adapun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong Teungoh antara lain adalah :

Baca Juga :  Polda Aceh Ikuti Upacara Hari Juang Polri secara Virtual

1. Pemerintah Gampong Teungoh akan menerapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Langsa Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2. Bagi masyarakat Gampong Teungoh atau sekitarnya, penanggung jawab usaha atau di bidang lainnya yang membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan dengan sengaja terhadap tanaman bunga dan sejenisnya yang hidup tumbuh di sepanjang Jalan Waduk Dusun Tj. Nga Maka akan di Denda Rp 500 ribu.

3. Kepada seluruh masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota yang berhasil menangkap pelaku yang membuang sampah dilokasi tersebut maka akan diberi Imbalan sebesar Rp500 ribu.

Perangkat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota melakukan gotong royong usai ditemukan kembali tumpukan sampah di jalan Waduk, setelah dibersihkan Dinas DLHK Kota Langsa

Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Gampong Teungoh, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut, dikeluarkan usai dilakukan pembersihan di lokasi penumpukan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa pada beberapa waktu lalu, namun kini kembali terlihat adanya tumpukan sampah di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Mobil Dibakar Warga, 3 Pelaku Pencurian di Aceh Selatan Diamankan Polisi

“2 hari usai pembersihan lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, kini kembali terlihat tumpukan sampah, dimana menurut warga sekitar yang memantau, para pelaku yang membuang sampah adalah masyarakat dari luar Gampong Teungoh,” kata Kadus yang tak ingin disebutkan namanya.

Menurut dirinya, dikarenakan letak tumpukan sampah yang berada di ujung Gampong Teungoh, maka sangat mudah bagi masyarakat yang berada di luar desa untuk membuang sampah di lokasi waduk tersebut.

“Setelah tadi kita lakukan pembersihan, Pemerintah Gampong Teungoh juga menanam bunga dan pohon di sekitar tumpukan sampah, serta bagi seluruh masyarakat desa setempat sudah diwajibkan mengikuti iuran petugas sampah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:28 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:36 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:33 WIB

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Berita Terbaru

Exit mobile version