Buang Sampah Sembarang di Waduk Gampong Tengoh Akan Didenda Rp500 Ribu

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:24 WIB

20409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat peraturan penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

 

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pemerintah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga desa setempat, yang telah mengakibat dampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat setempat.

Geuchik Gampong Teungoh, Syarifudin S.Sos.I mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah di Jalan Waduk Gampong Teungoh, maka harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha.

“Kepada seluruh masyarakat
Gampong Teungoh dan sekitarnya, wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang ada, serta apabila ada yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Waduk desa setempat, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di Gampong Teungoh,” kata Syarifuddin, Jum’at, (6/10/2023).

Adapun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong Teungoh antara lain adalah :

Baca Juga :  Tudingan Penyalahgunaan ADD, Sekdes Gampong Teungoh: Itu Tidak Benar

1. Pemerintah Gampong Teungoh akan menerapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Langsa Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2. Bagi masyarakat Gampong Teungoh atau sekitarnya, penanggung jawab usaha atau di bidang lainnya yang membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan dengan sengaja terhadap tanaman bunga dan sejenisnya yang hidup tumbuh di sepanjang Jalan Waduk Dusun Tj. Nga Maka akan di Denda Rp 500 ribu.

3. Kepada seluruh masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota yang berhasil menangkap pelaku yang membuang sampah dilokasi tersebut maka akan diberi Imbalan sebesar Rp500 ribu.

Perangkat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota melakukan gotong royong usai ditemukan kembali tumpukan sampah di jalan Waduk, setelah dibersihkan Dinas DLHK Kota Langsa

Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Gampong Teungoh, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut, dikeluarkan usai dilakukan pembersihan di lokasi penumpukan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa pada beberapa waktu lalu, namun kini kembali terlihat adanya tumpukan sampah di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Harga Bahan Pokok Semakin Terkendali

“2 hari usai pembersihan lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, kini kembali terlihat tumpukan sampah, dimana menurut warga sekitar yang memantau, para pelaku yang membuang sampah adalah masyarakat dari luar Gampong Teungoh,” kata Kadus yang tak ingin disebutkan namanya.

Menurut dirinya, dikarenakan letak tumpukan sampah yang berada di ujung Gampong Teungoh, maka sangat mudah bagi masyarakat yang berada di luar desa untuk membuang sampah di lokasi waduk tersebut.

“Setelah tadi kita lakukan pembersihan, Pemerintah Gampong Teungoh juga menanam bunga dan pohon di sekitar tumpukan sampah, serta bagi seluruh masyarakat desa setempat sudah diwajibkan mengikuti iuran petugas sampah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Kontes Burung Berkicau Nasional DiAceh
Pangdam IM: Sarjana Penggerak Pembangunan Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bangsa
Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Perempuan Medan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 17:41 WIB

Momen Haru dan Kebersamaan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan

Senin, 14 April 2025 - 17:20 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Pemuda Langkat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan

Senin, 14 April 2025 - 15:15 WIB

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Minggu, 13 April 2025 - 20:24 WIB

Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli

Berita Terbaru

Exit mobile version