Buang Sampah Sembarang di Waduk Gampong Tengoh Akan Didenda Rp500 Ribu

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:24 WIB

20383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat peraturan penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

 

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pemerintah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga desa setempat, yang telah mengakibat dampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat setempat.

Geuchik Gampong Teungoh, Syarifudin S.Sos.I mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah di Jalan Waduk Gampong Teungoh, maka harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha.

“Kepada seluruh masyarakat
Gampong Teungoh dan sekitarnya, wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang ada, serta apabila ada yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Waduk desa setempat, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di Gampong Teungoh,” kata Syarifuddin, Jum’at, (6/10/2023).

Adapun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong Teungoh antara lain adalah :

Baca Juga :  Kapolda Aceh Buka Gelar Operasional Polda Aceh Tahun 2023

1. Pemerintah Gampong Teungoh akan menerapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Langsa Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2. Bagi masyarakat Gampong Teungoh atau sekitarnya, penanggung jawab usaha atau di bidang lainnya yang membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan dengan sengaja terhadap tanaman bunga dan sejenisnya yang hidup tumbuh di sepanjang Jalan Waduk Dusun Tj. Nga Maka akan di Denda Rp 500 ribu.

3. Kepada seluruh masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota yang berhasil menangkap pelaku yang membuang sampah dilokasi tersebut maka akan diberi Imbalan sebesar Rp500 ribu.

Perangkat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota melakukan gotong royong usai ditemukan kembali tumpukan sampah di jalan Waduk, setelah dibersihkan Dinas DLHK Kota Langsa

Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Gampong Teungoh, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut, dikeluarkan usai dilakukan pembersihan di lokasi penumpukan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa pada beberapa waktu lalu, namun kini kembali terlihat adanya tumpukan sampah di lokasi yang sama.

Baca Juga :  BEM FISIP Universitas Malikussaleh Sukses Gelar Talkshow "Talking Body Positivity and Sexuality" Bersama dr. Dian dan Beauty Promotor Wardah

“2 hari usai pembersihan lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, kini kembali terlihat tumpukan sampah, dimana menurut warga sekitar yang memantau, para pelaku yang membuang sampah adalah masyarakat dari luar Gampong Teungoh,” kata Kadus yang tak ingin disebutkan namanya.

Menurut dirinya, dikarenakan letak tumpukan sampah yang berada di ujung Gampong Teungoh, maka sangat mudah bagi masyarakat yang berada di luar desa untuk membuang sampah di lokasi waduk tersebut.

“Setelah tadi kita lakukan pembersihan, Pemerintah Gampong Teungoh juga menanam bunga dan pohon di sekitar tumpukan sampah, serta bagi seluruh masyarakat desa setempat sudah diwajibkan mengikuti iuran petugas sampah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru