Surat peraturan penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Pemerintah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga desa setempat, yang telah mengakibat dampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat setempat.
Geuchik Gampong Teungoh, Syarifudin S.Sos.I mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah di Jalan Waduk Gampong Teungoh, maka harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha.
“Kepada seluruh masyarakat
Gampong Teungoh dan sekitarnya, wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang ada, serta apabila ada yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Waduk desa setempat, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di Gampong Teungoh,” kata Syarifuddin, Jum’at, (6/10/2023).
Adapun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong Teungoh antara lain adalah :
1. Pemerintah Gampong Teungoh akan menerapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Langsa Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
2. Bagi masyarakat Gampong Teungoh atau sekitarnya, penanggung jawab usaha atau di bidang lainnya yang membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan dengan sengaja terhadap tanaman bunga dan sejenisnya yang hidup tumbuh di sepanjang Jalan Waduk Dusun Tj. Nga Maka akan di Denda Rp 500 ribu.
3. Kepada seluruh masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota yang berhasil menangkap pelaku yang membuang sampah dilokasi tersebut maka akan diberi Imbalan sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Gampong Teungoh, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut, dikeluarkan usai dilakukan pembersihan di lokasi penumpukan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa pada beberapa waktu lalu, namun kini kembali terlihat adanya tumpukan sampah di lokasi yang sama.
“2 hari usai pembersihan lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, kini kembali terlihat tumpukan sampah, dimana menurut warga sekitar yang memantau, para pelaku yang membuang sampah adalah masyarakat dari luar Gampong Teungoh,” kata Kadus yang tak ingin disebutkan namanya.
Menurut dirinya, dikarenakan letak tumpukan sampah yang berada di ujung Gampong Teungoh, maka sangat mudah bagi masyarakat yang berada di luar desa untuk membuang sampah di lokasi waduk tersebut.
“Setelah tadi kita lakukan pembersihan, Pemerintah Gampong Teungoh juga menanam bunga dan pohon di sekitar tumpukan sampah, serta bagi seluruh masyarakat desa setempat sudah diwajibkan mengikuti iuran petugas sampah,” pungkasnya.
Penulis : yon
Editor : yon