BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:30 WIB

20197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

TIMELINES INEWS>>Aceh Besar,- Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023,Kamis (08/08/2024)

 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono Sos.,M.Si., mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

 

Disebutkan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Baru Beserta Bhayangkari Jenguk Anak Anggota yang Sakit di RS Sufina Aziz

 

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN, ujar Kasat.

 

“Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.” Terang Rusdiono.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Pencurian

 

Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

 

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:

 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.

4. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

5. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

 

Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren
Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:24 WIB

Lapas Selong Ikuti Jalan Santai dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Selasa, 8 April 2025 - 13:14 WIB

Kepala Lapas Selong Ikuti Panen Raya di Lapas Terbuka Loteng, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas NTB dan Jajaran Lakukan Safari Ramadhan Ke Lapas Kelas IIB Selong

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:44 WIB

Kalapas Selong Mengikuti Apel Siaga Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2025 Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:34 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Selong Lakukan Bhakti Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30 WIB

IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Senin, 10 Maret 2025 - 15:17 WIB

PETUGAS DAN WBP KHUSUK MELAKSANAKAN SHALAT ISYA’ DAN TARAWIH BERJAMAAH SELAMA BULAN RAMADHAN

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:27 WIB

LAPAS SELONG DUKUNG PENUH PROGRAM NGABUBURIT JERUJI DITJEN PEMASYARAKATAN NTB

Berita Terbaru

Exit mobile version