TLii|Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 19.826,43 gram.
Kasus ini melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia, dengan tiga tersangka utama, yakni Lk.N, HS, dan IB, yang ditangkap tangan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin (18/11/2024).
Konferensi pers tersebut berlangsung di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, pada Kamis (21/11/2024). Dalam keterangannya, Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, melalui program Asta Cita ketujuh, yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana yang mungkin terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bertujuan untuk melemahkan jaringan kejahatan narkotika secara sistemik,” ujar Komjen Hukom, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Densus 88 Anti-Teror.
Sinergi Antar-Lembaga Diperkuat
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba kini menjadi perhatian serius pemerintah, dengan pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat nasional.
“Sinergi antar-stakeholder sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman,” kata Irjen Agus.
Data Kasus Narkoba Sulawesi Tengah
Kapolda juga memaparkan data penanganan kasus narkoba di wilayah Sulawesi Tengah dalam tiga tahun terakhir, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan.
- 2022: 568 kasus terungkap, dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram.
- 2023: 544 kasus, namun barang bukti meningkat menjadi sabu 43.045,01 gram.
- 2024 (hingga November): 595 kasus dengan barang bukti sabu 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
“Peningkatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan lebih dari 250.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Melalui keberhasilan ini, BNN bersama dengan Polri dan Bea Cukai berharap dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, khususnya jaringan internasional yang mencoba masuk ke Indonesia.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutup Kapolda.
Dengan kerja sama yang solid antar-lembaga, harapannya Indonesia semakin kokoh dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkoba.
Humas Polda Sulteng