BNN amankam empat orang dengan BB 20 Kg Narkotika

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 02:23 WIB

2099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN amankam empat orang dengan BB 20 Kg Narkotika

BNN amankam empat orang dengan BB 20 Kg Narkotika

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap empat orang terkait dengan perdagangan narkotika jenis sabu- sabu sebesar 20 kg.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 mei 2024 diarea parkiran kenderaan Apartemen Elpis Residence, di Jakarta Pusat.

 

Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersagka oleh BNN dan ditahan pada rutan BNN pusat di Jakarta. Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka berinisial MN dan BM kepada Ai dibawah arahan dari Cr.

BNN amankam empat orang dengan BB 20 Kg Narkotika

BNN menangkap BM dan MN yang kemudian dikembangkan lagi oleh BNN dan terdapat pelaku lain dalam perkara tersebut yaitu AD dan CTVR.

Baca Juga :  Personel Satlantas Polres Gayo Lues Gelar Pengaturan Lalulintas Pagi Agar KAMSELTIBCAR LANTAS

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika.

Para Tersangka saat ini ditahan di BNN untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan beberapa waktu yang lalu bersamaan dengan barang bukti perkara narkotikan lainnya.

 

Kuasa hukum dari tersangka CTVR, Safaruddin, menyampaikan bahwa saat ini proses hukum sudah masuk pada pelimpahan berkas tahap satu dari BNN ke Kejaksaan, jika Jaksa menyakatan berkas lengkan atau P21 maka akan dilakukan tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan tersakanya ke kejaksaan untuk diajukan ke muka persidangan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Kepelosok Nusantara, Polres Aceh Tengah Bagikan Ratusan Buku

 

“Proses hukum sudah masuk pada tahap satu, yaitu pelimpahan berkas dari BNN ke Kejaksaan, jika tidak ada kendala dalam tahap satu maka bisa segera dilimpahkan jika jaksa menyakatan berkas telah lengkap atau P21,” kata Safar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk
Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version