TLii | SUMUT | Padang Lawas Utara – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara saat sedang berlangsung di enam (6) Hotel Berkelas, dengan lima (5) pihak penyelenggara. Enam tema kegitan disajikan oleh pihak penyelenggara, seperti di Hotel Green Garden Berastagi, mengusung tema, “Pelatihan Manajemen Kepemimpinan”. Hotel Danau Toba Cottage Parapat, dilaksanakan oleh Pusat Managemen Pelatihan Putra dan Putri. De Paris Hotel Kota Medan dilaksanakan oleh Lembaga Pusat Pelatihan dan Pendidikan Yayasan Peduli Pembaharuan Indonesia, dengan Tema “Pelatihan Bimbingan Teknis Tentang Manajemen Usaha Untuk Desa”. Sedangkan di Hotel Madani Kota Medan dilaksanakan oleh Yayasan Sumber Inovasi Pendidikan Nusantara, mengusung tema, “Pelatiham dan Pembelajaran Kader Pembangunan Manusia”.
Kemudian di Hotel Danau Toba Internasional dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Nirbana Nusantara, dengan mengusung tema, “Desa Tangguh Bencana dan Penguatan Ekonomi Desa”. Grand Orri Hotel & Convention, Jl Jamin Ginting Lau Gumba, Sempajaya Berastagi, Karo, dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja UMAY dengan mengusung tema, “Pelatihan dan Pengelolaan Lahan Untuk Ketahanan Pangan.”Pelaksanaan kegiatan yang di jadwalkan berlangsung selama lima hari empat malam tersebut menuai banyak kritik dan perhatian serius dari masyarakat luas. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp10 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana. Dari undangan yang beredar dan dari berbagai sumber setiap desa mengirimkan 6 peserta. Menurut data statistik, jumlah desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara tercatat sebanyak 386 Desa. Jika setiap Desa mengirimkan 6 pesertanya seuai undangan yang beredar, maka setiap desa harus mengeluarkan Kocek sebesar 60 juta. Puluhan miliar uang desa dipastikan masuk ke kantong pihak penyelenggara dan para pejabat dibelakangnya.
Dugaan Penyimpangan dana dan legalitas Kelembagaan
Dari beberapa sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan bahwa registrasi peserta dilakukan dengan cara mentrasfer, ada yang masuk kerekening lembaga, ada yang mentransfer langsung kerekening pribadi pihak penyelenggara, serta ada yang melalui setor tunai pada saat registrasi di tempat. Tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari pembayaran pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legalitas ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid.
Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan. Tim coba meminta bukti transfer, maupun tanda terima setor tunai pada nara sumber, “Enggak berani kami bang memberikannya, nanti kami yang disalahkan”. Ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.
Kejagung dengan Program Kawal Dana Desa: Simbolis Atau Efektif?
Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini memiliki tugas penting dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk desa menjadi sorotan, mulai dari permasalah izin penyelenggara hingga manfaat nyata dari bimtek itu sendiri bagi masyarakat desa.
Simbolis Tanpa Pengawasan Ketat
Pernyataan bahwa pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap dana desa hanya sebatas simbolis mengemuka ditengah banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Meski telah ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan. Pelaksanaan dilapangan justru sebaliknya, minimnya pengawasan yang ketat membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Tuntutan Masyarakat terhadap Mabes Polri, Kejagung dan DJP
Masyarakat berharap agar Presiden Republik Indonesia Joko widodo memerintahkan Mabes Polri bersama Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek, Kepala Dinas, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Lawas Utara dan Ketua Apdesi Kabupaten Padang Lawas Utara serta unsur-unsur yang di duga terlibat di kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari beberapa kali kegiatan kegiatan dengan pemain yang sama namun nama ke lembagaan selalu berganti-ganti tersebut pernah melaporkan pajak ke negara? Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat. //H²Mc