BIKIN KORUPTOR MERINDING! Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia, Para Aktivis ’98 Ini Serukan Reformasi Jilid II

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 03:58 WIB

20179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Para aktivis ‘98 yang kini berprofesi sebagai pengacara mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi bernama Pergerakan Advokat Indonesia.

Deklarasi organisasi profesi itu digelar dalam acara Musyawarah Nasional di Hotel Manhattan, Jakarta pada Minggu (21/5) yang bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi.

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dalam forum itu menyampaikan bahwa gerakan reformasi 1998 belum sepenuhnya mencapai apa yang dicita-citakan.

Oleh karena itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, mereka yang kini menjalani profesi sebagai advokat menyerukan kelanjutan gerakan reformasi ‘98 atau reformasi jilid II, terutama soal penegakan hukum.

Heroe mengatakan reformasi pada 1998 memang telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia, tetapi cita-cita reformasi yang sesungguhnya, yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan

“Termasuk penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” ucap Heroe Waskito sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.

Advokat senior itu memberikan contoh terkait tindak pidana korupsi di Indonesia yang menurutnya makin parah, bahkan rasuah seolah menjadi hal yang biasa dan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.

Maka dari itu, di hari peringatan 25 tahun reformasi, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Indonesia menegaskan selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.

Heroe Waskito menyerukan reformasi jilid II bidang penegakan hukum saat deklarasi organisasi Pergerakan Advokat Indonesia di Jakarta.

“Hari ini, tiba saat kita kembali, membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II,” tutur Heroe.

Dia menjelaskan bahwa Pergerakan Advokat Indonesia murni organisasi profesi yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Organisasi tersebut akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, bakal aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.

Munas dan deklarasi itu dihadiri ratusan advokat, termasuk perwakilan organisasi itu dari 35 daerah se Indonesia. Hadir pula para tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi.

Pada kesempatan itu juga dikukuhkan Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat yang terdiri dari tokoh gerakan mahasiswa mulai era 1980- 1998, di antaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.

Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo mengatakan organisasinya mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi.

“Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” ujar Eko.

Dia pun optimistis bahwa optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.

Eko menambahkan bahwa Pergerakan Advokat Indonesia juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Di dalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum.

“Kami akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang diselenggarakan dalam waktu dekat,” ucap Eko.

Pidato Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan dibawah ini pidato lengkap Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dalam forum itu:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera,

Hadirin Yang Mulia.

Dahulu, ketika kita menjadi mahasiswa, kita bertemu. Belajar bersama. Membaca buku. Mendiskusikan tentang cita-cita Indonesia yang adil.

Baca Juga :  Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Ketika itu, kita berada di zaman pemerintahan Orde Baru. Di zaman itu, kita menyaksikan pemerintahan yang otoriter. Hak asasi ditindas, kebebasan bicara dibungkam, dan demokrasi hanya menjadi slogan untuk melegitimasi kekuasaan semata.

Di zaman itu juga, korupsi merajalela. Hukum hanya menjadi alat kekuasaan saja. Keadilan hanya menjadi mimpi semata.

Ketika itu, sambil menunaikan pendidikan di bangku kuliah, kita bergerak bersama. Mendampingi mereka yang menjadi korban ketidakadilan. Bersama-sama kita turun ke jalan menuntut reformasi.

Hingga pada tanggal 21 Mei 1998, pergerakan kita membuahkan hasil. Rezim Orde Baru berhasil kita tumbangkan. Dan Indonesia memasuki gerbang baru era baru. Era reformasi. Era dimana kita semua mengharapkan hadirnya keadilan di Indonesia.

Hadirin Yang Mulia.

Hari ini, kita bertemu kembali, pada tanggal 21 Mei 2023. Bertepatan dengan 25 tahun reformasi.

Saat ini, kita telah bekerja. Menekuni profesi kita masing-masing. Salah satunya menjadi advokat. Menjadi bagian dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Mendampingi mereka yang mencari keadilan.

Dan saat ini pun, kita menyaksikan korupsi masih merajalela. Hukum belum mampu tegak setegak-tegaknya. Keadilan masih jauh dari apa yang kita idealkan dulu ketika menjadi mahasiswa.

Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum.

Para pejabat publik juga seakan tidak lagi punya rasa malu. Di tengah kemiskinan yang masih dialami sebagian rakyat, mereka justru berlomba dengan gaya hidup mewah. Gaya hidup yang kemudian mendorong mereka untuk menjadi koruptor. Situasi yang tidak jauh berbeda dengan zaman Orde Baru dulu.

Hadirin Yang Mulia.

Setelah 25 tahun, reformasi belum mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu sebab adalah penegakan hukum sebagai jalan bagi terwujudnya keadilan masih jauh dari yang diharapkan.

Penegakan hukum seperti tumpul ke atas tajam ke bawah. Berbagai kasus terkini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Disamping itu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting cita-cita reformasi justru semakin menjadi-jadi.

Reformasi pada tahun 1998, memang telah mampu mewujudkan harapan masyarakat tentang demokrasi. Namun, belum mampu memenuhi harapan tentang keadilan. Belum mampu membuat tegaknya hukum. Reformasi masih jauh dari apa yang kita cita-citakan.

Dahulu kita berhasil menumbangkan rezim yang otoriter. Berhasil menegakan demokrasi di Indonesia. Namun ternyata perjuangan itu belum selesai. Kita harus kembali bergerak, melanjutkan reformasi.

Untuk itu hukum harus ditegakkan. Dengan terus menjaga demokrasi. Membangun kesadaran hukum serta partisipasi masyarakat. Dan membangun penegak hukum serta peradilan yang bersih.

Disamping itu hukum juga harus terus diperbarui. Agar sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan perubahan sosial. Hukum harus selalu mencerminkan keadilan di setiap zaman.

Hadirin Yang Mulia.

Dalam karyanya “The Republic”, Plato mengemukakan konsep sebuah kota ideal yang disebut “Kota yang Adil”. Dalam kota tersebut, hukum dilihat sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan mencegah ketidakadilan.

Aristoteles, murid Plato, kemudian menerangkan bahwa hukum adalah perangkat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan. Prinsip ini harus tercermin dalam tata cara pembentukan, implementasi, dan penegakan hukum.

Sebagai advokat tentu kita pernah membaca buku Prof. Sudikno Mertokusumo. Di halaman pertama, Prof. Sudikno tegas menyatakan, bahwa hukum tidak semata sebagai seperangkat peraturan atau norma. Hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih besar, yaitu keadilan sosial.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Aceh Jadi Inspektur Apel di Mapolda Aceh

Dimana hukum mengakui, melindungi, dan menjadi sarana untuk menegakan hak asasi manusia, kesetaraan sesama manusia, peradilan yang adil, kesempatans setiap orang memperoleh sumber daya untuk berkembang sesuai potensinya, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Dan di dalamnya juga tercantum amanat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jelas dan terang, bahwa sesungguhnya hukum didasarkan pada keadilan dan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Hadirin Yang Terhormat.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hari ini kita berkumpul bersama membentuk organisasi Profesi Pergerakan Advokat Indonesia.

Pergerakan Advokat bukan mendadak berdiri. Inisiatif mendirikan organisasi profesi yang mampu menjadi wadah pengembangan profesi sekaligus wadah perjuangan cita-cita reformasi sudah lama didiskusikan antar mantan aktivis mahasiswa.

Hingga pada tanggal 31 Maret 2023 lalu di Kalibata, Jakarta. Para mantan aktivis mahasiswa yang mempunyai profesi sebagai advokat berhasil menyelenggarakan pertemuan. Dimana hadir mantan aktivis lintas angkatan. Dari angkatan ‘80, ‘98’, sampai angkatan 2000 an dari berbagai daerah di Indonesia.

Pada pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan organisasi profesi advokat, bernama Pergerakan Advokat Indonesia. Sebagai organisasi profesi yang mandiri, independen, serta ditopang pengetahuan dan teknologi.

Pergerakan Advokat juga diharapkan mampu untuk memperjuangkan pembaruan dan penegakan hukum. Berperan aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Serta berkemampuan memperjuangkan terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.

Pergerakan Advokat tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi serupa. Kita justru akan bekerjasama dengan organisasi profesi advokat lain. Disamping juga bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil lain, akademisi, pemerintah, maupun penegak hukum lain.

Hadirin Yang Terhormat.

Izinkan saya, mengutip sepenggal puisi dari WS. Rendra.
“O, kebingungan yang muncul dari kabut ketakutan!
O, rasa putus asa yang terbentur sangkur!
Berhentilah mencari Ratu Adil!
Ratu Adil itu tidak ada. Ratu Adil itu tipu daya!
Apa yang harus kita tegakkan bersama adalah Hukum Adil
Hukum Adil adalah bintang pedoman”

Mari di hari ini. Di Hari Peringatan 25 Tahun Reformasi. Kita kembali menegaskan. Kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja.

Tidak ada kebingungan karena kita selalu membaca buku. Tidak ada ketakutan karena kita selalu bersama-sama. Tidak ada keputusasaan karena kita selalu setia pada cita-cita. Cita-cita yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mari di hari ini. Di hari berdirinya Pergerakan Advokat Indonesia. Tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita. Melanjutkan kembali gerakan reformasi. Melalui pembaruan dan penegakan hukum.

Apa yang harus kita tegakan adalah hukum adil. Dengan menjadi advokat yang berkarakter. Menjadi advokat yang profesional, berintegritas. Menjadi advokat yang berkemampuan memperjuangkan cita-cita keadilan sosial.

Hadirin Yang Terhormat.

Izinkan saya mewakili kawan-kawan anggota Pergerakan Advokat. Menghaturkan terima kasih yang tidak terkira. Kepada semua pihak yang telah hadir pada kesempatan kali ini. Dan kepada pihak yang telah turut serta berpartisipasi dalam acara deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan. Terimakasih.

Wabillahi Taufik Wal hidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

(Web Warouw)

Sumber Berita :

BIKIN KORUPTOR MERINDING..! Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia, Para Aktivis ’98 Ini Serukan Reformasi Jilid II

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Bupati Pidie Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah, Dorong Budaya Literasi Masyarakat
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025
KSPI Beri Nilai Sangat Baik untuk Polri terkait Pengamanan Mudik Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version