TIMELINES INEWS | BIREUEN
Kepolisian Resor Bireuen Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, di desa binaannya Bhabinkamtibmas Seuneubok Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun melaksanakan problem solving.
Hal tersebut tidak luput sebagai petugas abdi Negara, Polsek Peudada melalui Bripka Fajri selaku Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Paya Kec. Peudada melakukan mediasi membantu menyelesaikan masalah warga desa binaannya. Minggu (27/08/23).
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Melalui Kapolsek Peudada Ipda Nazarullah dalam hal ini mengatakan, Bripka Fajri selaku Bhabinkamtibmas ikut terlibat membantu warga desa binaannya untuk menyelesaikan masalah pengrusakan rumah milik MM, yang dilakukan oleh AB, dan mengingat status terlapor masih sebagai tetangga, maka bhabinkamtibmas turun tangan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan yang dinamakan sekarang dengan “Restoratif Jutice”, maka hal ini kita buat pendekatan dari terlapor untuk dipertemukan secara langsung dengan pelapor Polsek Peudada.
Bhabinkamtibmas Bripka Fajri menjelaskan, pada hari minggu 27 agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib di Desa Seuneubok Paya Kec. Peudada Kab. Bireuen telah terjadi dugaan Tindak Pidana menghancurkan atau merusak rumah milik saudari MM, yang dilakukan oleh saudara AB.
Pada saat itu terlapor merasa emosi yang mana istri pelaku bernama YS selama ini sering mengalami sakit- sakitan (keserupan), dan terlapor menduga bahwa pelapor yang menguna – guna (menyantet). kemudian sekira pukul 21.00 Wib terlapor seorang diri datang kerumah pelapor dengan membawa sebilah parang, selanjutnya pelaku langsung melakukan pengrusakan rumah milik pelapor dengan menggunakan sebilah parang tersebut.” Ucap Bhabinkamtibmas.
Kemudian setelah kejadian tersebut, datang warga ke Polsek Peudada untuk melaporkan kejadian pengrusakan, dan anggota Polsek Peudada langsung menuju ke TKP dengan menggunakan mobil patroli, mengamankan terlapor, serta membawa ke Polsek Peudada.
Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok paya Kec. Peudada melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dipertemukan. kegiatan mediasi turut dihadiri oleh perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, Babinsa dan Bhabinkamtimas.
Setelah melaksanakan musyawarah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, terlapor akan bertanggung jawab dan akan memperbaiki kerusakan rumah milik pelapor. selanjudnya kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan perangkat desa, keluarga kedua belah pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa.