Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:21 WIB

20186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali melaksanakan Tahap II atau menyerahkan tersangka sebanyak 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (29/07/2024).

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah

 

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari :

 

1.Laporan Polisi Nomor : LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.

Baca Juga :  Pelayanan Prima, Polsek Darul Hasanah Lalukan Strong Poin

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

 

2.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 20 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.

 

3.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.

Baca Juga :  Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi: Sudah Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

 

4.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD.

 

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(duabelas) tahun penjara.

 

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika.”Pungkas Kasat Resnarkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT
Semangat Kartini di Tanah Rencong: Wanita FKPPI Aceh Anjangsana ke Tokoh Perempuan Armiati Hasby
Kota Langsa Capai Nilai Hasil EPPD Secara Nasional Tahun 2024 Tertinggi di Provinsi Aceh
Pangdam IM Pimpin Pelantikan 670 Prajurit Tamtama TNI AD di Rindam Iskandar Muda
HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama
Mayjen TNI Niko Fahrizal: Kodam IM Siap Dukung Pembangunan Hijau di Aceh
Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Jum’at Bersih dan Gotong Royong
Bupati Aceh Tenggara Berikan Penghargaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas Prestasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:34 WIB

Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Audiensi ke Bupati Samosir Bahas IG Andaliman

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Sukseskan HBP Ke-61, Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Persiapan dan Tasyakuran Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025 - 21:17 WIB

Sambut HBP Ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama WBP dan Kecamatan Pancur Batu Laksanakan Gotong Royong Kebersihan

Jumat, 25 April 2025 - 20:45 WIB

Gandeng BNN, Lapas Padangsidimpuan Test Urine Pegawai Dalam Rangka Pemasyarakatan Bersih-Bersih Sambut HBP Ke-61

Jumat, 25 April 2025 - 20:38 WIB

Lapas padangsidimpuan gelar razia gabungan bersama TNI Polri, dan BNN, dalam rangka Bersih-Bersih Pemasyarakatan sambut HBP Ke – 61

Jumat, 25 April 2025 - 20:26 WIB

Semangat Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakan Ke-61 Lapas Pemuda Langkat Gelar Senam Pagi Sekaligus Penyerahkan Hadiah Pekan Olahraga

Jumat, 25 April 2025 - 20:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Lepas Taruna Poltekpin Jurusan Ilmu Pemasyarakatan Angkatan LVI Tahun 2025 Setelah Melaksanakan Penelitian

Jumat, 25 April 2025 - 18:19 WIB

Naik 6 Persen Tahun Ini, Pelindo Multi Terminal Sukses Layani Angkutan Lebaran 2025

Berita Terbaru

DAERAH

PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT

Jumat, 25 Apr 2025 - 23:26 WIB

Exit mobile version