TLii|SULTENG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso berinisial (AC) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Poso setelah mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas Kayamanya, Selasa (25/06/2024).
WBP yang di rujuk ke RSUD Poso ini di dampingi oleh petugas kesehatan Ramadhan Baroto, A.Md.Kep., dan juga dengan pengawalan dari Anggota Jaga Rutan Poso.
WBP ini di tangani langsung oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Poso (dr. Janur, Sp.PD). Diagnosa awal pasien mengalami gagal ginjal sambil menunggu hasil uji Laboratorium. Pihak RSUD poso langsung menindaklanjuti pasien WBP Rutan Poso dan menetapkan pasien harus di rawat inap.
Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo menerangkan bahwa semua Warga Binaan berhak mendaptkan akses untuk berobat demi kesehatan, dan beliau memastikan bahwa pelayanan kepada WBP ini sesuai yang tertuang pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Saya memastikan bahwa semua WBP pastinya mendapatkan pelayanan kesehatan, karena kita telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Poso untuk memberikan pelayanan dan melakukan rawat inap terhadap WBP Rutan Poso yang memang harus di rujuk ke RSUD Poso”, tandas Agung.
WBP yang memerlukan pelayanan kesehatan selama sakit dapat diatasi melalui fasilitas di klinik Rutan Poso dan apabila ada penyakit WBP yang memerlukan rujukan pemeriksaan ke Rumah Sakit, maka akan diberikan rujukan namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Rutan Poso