BANDA ACEH – Abu Kurma, petani ganja di ladang milik sendiri di kawasan Seulimum, Aceh Besar akhirnya ditangkap polisi. Dibalik jeruji besi ia diancam penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Penangkapan pria 57 tahun berinisial MYD itu, akhir cerita dari serangkaian penangkapan yang dilakukan Polresta Banda Aceh. Ditutup dengan pemusnahan ladang berikut sekitar 300 batang ganja siap panen.
Bagi Kapolresta Kota Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, “ini merupakan pengungkapan kasus narkotika yang sempurna, selesai sampai tuntas.”
Ia menyebutkan terbongkarnya lokasi ladang gaji milik Abu Kurma, bermula dari ditangkapnya pengedar berinisial ABD, pria berusia 52 tahun. Nelayan itu ditangkap di tempat pelelangan ikan Lampulo, Banda Aceh sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (18/5/2023).
Pria dengan sapaan Ceklah itu, warga Panteurik, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Walau telah berusia senja, barang dagangannya lumayan banyak.
“Barang buktinya 150 bungkus atau am ganja seberat tiga kilogram,” Kombes Pol Fahmi, Senin (22/5/2023).
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL 6899 WE.
Usai diringkus polisi Ceklah ‘bernyanyi.’ Ganja yang dijualnya diantarkan HRL. Pria itu lalu ditangkap di pinggir jalan Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (19/5/2023).
“Perannya sebagai kurir atau perantara dari Abu Kurma ke Ceklah,” kata Kombes Pol Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh temukan ladang ganja siap panen di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ladang itulah milik Abu Kurma.
Sumber Berita :