Berakhir Sudah Cerita Abu Kurma si Petani Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:25 WIB

20214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Abu Kurma, petani ganja di ladang milik sendiri di kawasan Seulimum, Aceh Besar akhirnya ditangkap polisi. Dibalik jeruji besi ia diancam penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Penangkapan pria 57 tahun berinisial MYD itu, akhir cerita dari serangkaian penangkapan yang dilakukan Polresta Banda Aceh. Ditutup dengan pemusnahan ladang berikut sekitar 300 batang ganja siap panen.

Bagi Kapolresta Kota Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, “ini merupakan pengungkapan kasus narkotika yang sempurna, selesai sampai tuntas.”

Ia menyebutkan terbongkarnya lokasi ladang gaji milik Abu Kurma, bermula dari ditangkapnya pengedar berinisial ABD, pria berusia 52 tahun. Nelayan itu ditangkap di tempat pelelangan ikan Lampulo, Banda Aceh sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :  Personil Sat Brimob Polda Sumut Raih Juara 3 di Kejuaraan PON XXI Aceh-Sumut

Pria dengan sapaan Ceklah itu, warga Panteurik, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Walau telah berusia senja, barang dagangannya lumayan banyak.

“Barang buktinya 150 bungkus atau am ganja seberat tiga kilogram,” Kombes Pol Fahmi, Senin (22/5/2023).

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL 6899 WE.

Baca Juga :  Anjungan Aceh Selatan Mendapat Penghargaan sebagai Anjungan Paling Kreatif dan Inovatif Bhayangkara Fest 2024

Usai diringkus polisi Ceklah ‘bernyanyi.’ Ganja yang dijualnya diantarkan HRL. Pria itu lalu ditangkap di pinggir jalan Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (19/5/2023).

“Perannya sebagai kurir atau perantara dari Abu Kurma ke Ceklah,” kata Kombes Pol Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh temukan ladang ganja siap panen di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ladang itulah milik Abu Kurma.

Sumber Berita :

Tamat Cerita Abu Kurma Petani Ganja

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version