TLii | SUMUT| PEMATANG SIANTAR, Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA SWANDI menyelesaikan masalah dengan mediasi terhadap pelaku pencurian 2 keping tong bekas aspal
Pencurian itu terjadi itu terjadi pada hari Selasa tgl 12 Maret 2024, sekira pukul 07.30 Wib di Jln.Marimbun kel.martimbang kec.siantar selatan, kota pematangsiantar setelah pelaku diamankan oleh warga.
Pihak pertama berinisial DMH, (35) swasta,dan RMS (34) wiraswasta yang tinggal di Jln Diponegoro kel.karo kec.siantar Selatan melakukan pencurian terhadap pihak kedua RNS(RT jln.marimbun) 2 keping tong bekas aspal
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA SWANDI membawa kedua pelaku kepolsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampir poin poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu kedua Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan itu menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving.
Sumber Humas Polres Siantar