BEM NUSANTARA Provinsi Banten Desak Pemerintah Pusat Untuk Segera Sahkan UU Perampasan Aset

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 18:46 WIB

20407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Adi Darmawan Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS>> Banten – Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh para pemimpin yang mementingkan kepentingan untuk golongan nya saja.

Sejak 17 agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.

Namun pada kenyataan masih banyak permasalahan yang terjadi di Republik ini, salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai untuk segera diselesaikan oleh pemangku kebijakan hari ini seperti Kasus mega korupsi dengan nilai yang sangat fantastik kembali mencoreng Indonesia. Setelah deretan kasus korupsi jumbo seperti PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikagetkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara bisa sangat besar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2022.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Baca Juga :  Lakukan Langkah Preventif Gangguan Kamtib, Rutan Poso Pindahkan 7 Narapidana Ke Rutan Donggala

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adi Darmawan Selaku Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten saat di hubungi TIMESLINES INEWS melalui saluran telpon, mengatakan atas berbagai rangkaian yang terjadi diatas kami Aliansi BEM NUSANTARA Provinsi Banten, mendesak dan mendorong kepada Bapak Presiden Ir. H. Jokowi beserta pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai detik ini belum adanya tindak lanjut atau kejelasan terhadap undang-undang tersebut. Agar permasalahan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan dan menjadi titik jera bagi para oknum yang melakukan tindakan tersebut yang merugikan rakyat dan negara.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Tegaskan Komitmen Pemerintah Aceh dalam Mendukung Investasi UEA di Sabang
Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Badru Zaman selalu Koordinator BEM NUSANTARA Provinsi Banten Juga menyampaikan tambahan, kita sedang melakukan konsolidasi dan kajian bersama di aliansi BEM Nusantara Banten dengan jumlah yang tergabung 32 kampus di provinsi Banten terkait permasalahan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

Kenapa soal RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan?. Karena RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi dengan serakahnya para oknum atau segelintiran golongan untuk kepentingan pribadinya namun merugikan rakyat dan negara. Ujar Adi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version