BEM NUSANTARA Provinsi Banten Desak Pemerintah Pusat Untuk Segera Sahkan UU Perampasan Aset

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 18:46 WIB

20374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Adi Darmawan Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS>> Banten – Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh para pemimpin yang mementingkan kepentingan untuk golongan nya saja.

Sejak 17 agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.

Namun pada kenyataan masih banyak permasalahan yang terjadi di Republik ini, salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai untuk segera diselesaikan oleh pemangku kebijakan hari ini seperti Kasus mega korupsi dengan nilai yang sangat fantastik kembali mencoreng Indonesia. Setelah deretan kasus korupsi jumbo seperti PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikagetkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara bisa sangat besar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2022.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Baca Juga :  Sejumlah Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Bintang-Faisal di Subulussalam

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adi Darmawan Selaku Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten saat di hubungi TIMESLINES INEWS melalui saluran telpon, mengatakan atas berbagai rangkaian yang terjadi diatas kami Aliansi BEM NUSANTARA Provinsi Banten, mendesak dan mendorong kepada Bapak Presiden Ir. H. Jokowi beserta pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai detik ini belum adanya tindak lanjut atau kejelasan terhadap undang-undang tersebut. Agar permasalahan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan dan menjadi titik jera bagi para oknum yang melakukan tindakan tersebut yang merugikan rakyat dan negara.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024
Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Badru Zaman selalu Koordinator BEM NUSANTARA Provinsi Banten Juga menyampaikan tambahan, kita sedang melakukan konsolidasi dan kajian bersama di aliansi BEM Nusantara Banten dengan jumlah yang tergabung 32 kampus di provinsi Banten terkait permasalahan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

Kenapa soal RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan?. Karena RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi dengan serakahnya para oknum atau segelintiran golongan untuk kepentingan pribadinya namun merugikan rakyat dan negara. Ujar Adi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru