TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA
Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Kutambaru Mencawan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara berinisial AF (41), lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 8 orang santriwatinya, Senin (28/8/2023).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap pada Sabtu 26 Agustus 2023, saat salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB,” kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pengakuan para korban, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023, dengan modus memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang.
Pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang dipanggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “disini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati.
Pelaku juga membuka celana sambil memperlihatkan kemaluannya dan menyuruh korban untuk memegang sampai ejakulasi dan mengatakan “bahwa dari sinilah kalian berasal”.
Setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan Jangan Bilang Kepada Siapa-Siapa.
“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Penulis : yon
Editor : yon