Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung ditangkap Polisi di Aceh Tamiang. Foto (istimewa).
TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG
Karang Baru – Seorang pria di Aceh Tamiang berinisial U (41) ditangkap Polisi pada Sabtu (20/4/2024) malam, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP Rifki Muslim mengatakan, pelaku diamankan dikediaman orang tuanya di salah satu desa dalam Kecamatan Sekrak kabupaten setempat.
“Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak. Pelaku saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, Minggu (21/4/2024).
Perbuatan biadab pelaku tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya tentang pelecehan seksual yang dialaminya, dimana pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
Mendengar hal itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas dan selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.