Beberapa Kali Mangkir Di Persidangan,Ivan Sanchez Saksi Korban Akhirnya Di Hadirkan Di PN Lubuk Pakam

H²Mc

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:36 WIB

20122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sidang pengrusakan Dump Truk dan penganiayaan supir Ivan Sanchez kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (24/07/2024).Ivan Sanchez bekerja sebagai supir pengangkut tanah di PT . Mulia Jaya .

Ivan Sanchez beberapa kali mangkir dalam persidangan .Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan saksi korban kepersidagan dengan pengawalan pihak kepolisian.

Mangkir nya Ivan Sanchez bukan tanpa alasan.Beliau mengatakan takut untuk datang ke persidangan di hadapan Majelis Hakim.Takutnya beliau di sebabkan adanya pengancaman dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) , ucapnya di depan Majelis Hakim.Hal tersebut terbantahkan pada fakta persidangan.

Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban apa ada yang mengancam keberadaan nya untuk datang ke pengadilan.Ternyata saksi tidak ada yang mengancam termasuk Ormas yang di maksud.

Ketakutan saksi hanya berdasarkan dari pikiran nya sendiri ucap nya di persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan hal yang sama di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim menghadirkan kelima terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan kehadapan Ivan Sanchez untuk mengenali apakah mereka pelaku penyerangan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Lokasi Perjudian di Asahan, 19 Pelaku Diamankan

Jawaban Ivan Sanchez sangat mengejutkan dalam fakta persidangan.Saksi tidak mengenali Diamanta Sembiring dan kawan kawan .Saksi juga tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.Dan melakukan penyerangan terhadap dirinya.

Sontak Jawaban tersebut mengagetkan para peserta sidang.Ivan Sanchez di duga kembali memberikan keterangan tidak sesuai dengan BAP .

Mengenai CCTV beliau juga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di BAP .Saksi memberi kan keterangan kalau CCTV yang di perlihatkan tidak sesuai dengan lokasi kejadian.Di duga terkesan mengada ada.

Lanjut , Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan buat para terdakwa.Yaitu Tergiah Tarigan , Grace Neliana br Sembiring , dan Simpan br Sembiring.

Ketiga saksi tersebut mengatakan di persidangan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di dalam rumah dan sedang bermain dengan cucu nya .Neliana br Sembiring juga memastikan kalau Diamanta Sembiring benar tidak terlihat dalam kerusuhan tersebut.

Grace Neliana menambahkan puluhan oknum Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) yang di dengar nya berada di kampung Durin Simbelang dan membakar kantor ormas IPK.Saksi terdakwa mengatakan mengetahui ormas tersebut dari PKN karena meneriakan HIDUP PKN ” ………HIDUP”.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Pimpin Bakti Kesehatan dalam Rangka Peringatan HUT TNI ke-79

Hal tersebut juga di aminkan Simpan br Sembiring.Saksi terdakwa juga melihat puluhan ormas  PKN  mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam ke arah kantor IPK .Pada saat di Gereja ada pemberkatan.

Awak media meminta tanggapan dari Kuasa Hukum terdakwa  ,Daniel Simbolon SH mengatakan, Masih meragukan keterangan saksi Ivan Sanchez karena di nilai masih tidak sesuai dengan BAP .Dan keterangan yang di katakan masih berbelit belit.

Daniel Simbolon SH meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat , selama mendengar kan keterangan dari ketiga saksi korban , yang di dalam fakta persidangan tidak mampu membuktikan kalau Diamanta Sembiring melakukan pengrusakan  terhadap Dump Truk dan penganiayaan kepada Simon Tarigan dan Ivan Sanchez,.Diamanta Sembiring juga tidak bisa di buktikan berada di lokasi kejadian .

Harapan dari Kuasa Hukum terdakwa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalam menjatuhkan vonis buat Diamanta Sembiring dan kawan kawan.

Di karenakan keterangan dari saksi korban tidak sesuai dalam keterangan di BAP.

Reporter : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru