Beberapa Kali Mangkir Di Persidangan,Ivan Sanchez Saksi Korban Akhirnya Di Hadirkan Di PN Lubuk Pakam

H²Mc

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:36 WIB

20119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sidang pengrusakan Dump Truk dan penganiayaan supir Ivan Sanchez kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (24/07/2024).Ivan Sanchez bekerja sebagai supir pengangkut tanah di PT . Mulia Jaya .

Ivan Sanchez beberapa kali mangkir dalam persidangan .Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan saksi korban kepersidagan dengan pengawalan pihak kepolisian.

Mangkir nya Ivan Sanchez bukan tanpa alasan.Beliau mengatakan takut untuk datang ke persidangan di hadapan Majelis Hakim.Takutnya beliau di sebabkan adanya pengancaman dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) , ucapnya di depan Majelis Hakim.Hal tersebut terbantahkan pada fakta persidangan.

Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban apa ada yang mengancam keberadaan nya untuk datang ke pengadilan.Ternyata saksi tidak ada yang mengancam termasuk Ormas yang di maksud.

Ketakutan saksi hanya berdasarkan dari pikiran nya sendiri ucap nya di persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan hal yang sama di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim menghadirkan kelima terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan kehadapan Ivan Sanchez untuk mengenali apakah mereka pelaku penyerangan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala (USK) Laksanakan Program Pertukaran Pelajar dan Dosen di Malaysia Langkah Pertama menuju World Class University (WCU).

Jawaban Ivan Sanchez sangat mengejutkan dalam fakta persidangan.Saksi tidak mengenali Diamanta Sembiring dan kawan kawan .Saksi juga tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.Dan melakukan penyerangan terhadap dirinya.

Sontak Jawaban tersebut mengagetkan para peserta sidang.Ivan Sanchez di duga kembali memberikan keterangan tidak sesuai dengan BAP .

Mengenai CCTV beliau juga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di BAP .Saksi memberi kan keterangan kalau CCTV yang di perlihatkan tidak sesuai dengan lokasi kejadian.Di duga terkesan mengada ada.

Lanjut , Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan buat para terdakwa.Yaitu Tergiah Tarigan , Grace Neliana br Sembiring , dan Simpan br Sembiring.

Ketiga saksi tersebut mengatakan di persidangan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di dalam rumah dan sedang bermain dengan cucu nya .Neliana br Sembiring juga memastikan kalau Diamanta Sembiring benar tidak terlihat dalam kerusuhan tersebut.

Grace Neliana menambahkan puluhan oknum Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) yang di dengar nya berada di kampung Durin Simbelang dan membakar kantor ormas IPK.Saksi terdakwa mengatakan mengetahui ormas tersebut dari PKN karena meneriakan HIDUP PKN ” ………HIDUP”.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Halal Bihalal

Hal tersebut juga di aminkan Simpan br Sembiring.Saksi terdakwa juga melihat puluhan ormas  PKN  mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam ke arah kantor IPK .Pada saat di Gereja ada pemberkatan.

Awak media meminta tanggapan dari Kuasa Hukum terdakwa  ,Daniel Simbolon SH mengatakan, Masih meragukan keterangan saksi Ivan Sanchez karena di nilai masih tidak sesuai dengan BAP .Dan keterangan yang di katakan masih berbelit belit.

Daniel Simbolon SH meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat , selama mendengar kan keterangan dari ketiga saksi korban , yang di dalam fakta persidangan tidak mampu membuktikan kalau Diamanta Sembiring melakukan pengrusakan  terhadap Dump Truk dan penganiayaan kepada Simon Tarigan dan Ivan Sanchez,.Diamanta Sembiring juga tidak bisa di buktikan berada di lokasi kejadian .

Harapan dari Kuasa Hukum terdakwa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalam menjatuhkan vonis buat Diamanta Sembiring dan kawan kawan.

Di karenakan keterangan dari saksi korban tidak sesuai dalam keterangan di BAP.

Reporter : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.
33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP
Tegaskan Pentingnya Menjaga Integritas dan Loyalitas, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Apel Pagi
Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan
Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat
Kolonel Ali Imran Pimpin Sertijab Dandim Aceh Timur dan Gayo Lues
IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”
Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 01:47 WIB

Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 22:08 WIB

Tegaskan Pentingnya Menjaga Integritas dan Loyalitas, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Apel Pagi

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 20:32 WIB

Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat

Sabtu, 12 April 2025 - 15:38 WIB

IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 10:42 WIB

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Berita Terbaru

ACEH

Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat

Sabtu, 12 Apr 2025 - 20:32 WIB