Beberapa Jenis Kendaraan Bakal Dilarang Isi BBM Pertalite Mulai 17 Agustus 2024

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:03 WIB

202,156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperketat kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Pertamina. Langkah ini diambil untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, yang diharapkan dapat mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Luhut dalam akun Instagramnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Selain membatasi penerima subsidi BBM, pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Bioetanol dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi kadar polusi udara dan memiliki tingkat sulfur yang rendah.

Luhut juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menghemat biaya pengobatan melalui BPJS hingga Rp 38 triliun. Pembatasan pembelian BBM Pertalite khususnya akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas 250 cc atau lebih.

Baca Juga :  Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Dorong Pemilu Damai

Sebelumnya, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, telah mengisyaratkan wacana pembatasan ini, sebagai bagian dari langkah untuk mengoptimalkan subsidi BBM.

Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Isi BBM Pertalite

Berikut adalah mobil di atas 1.400 cc yang akan dilarang isi Pertalite di SPBU:

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander 4.

4. Wuling Confero S 5.

5. Honda Mobilio 6.

6. Nissan Livina 7.

7. Suzuki Ertiga 8.

8. Hyundai Stargazer 9.

9. SUV 10.

10. Honda HR-V 11.

11. Daihatsu Terios 12.

12. Hyundai Creta 13.

13. DFSK Glory 560 14.

14. Wuling Almaz RS 15.

15. Toyota Rush 16.

16. Mazda CX-5 17.

17. Peugeot 3008 18.

18. Toyota Fortuner 19.

19. Mazda CX-3 20.

20. Peugeot 5008 21.

21. Peugeot 3008 22.

22. Segmen Sedan 23.

23. Honda City 24.

24. Toyota Vios 25.

25. Mercedes-Benz A 200 26.

Baca Juga :  Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi

26. Mazda 2 sedan 27.

27. Toyota Camry

28 . Toyota Supra

29. Mazda 3 sedan

30. Segmen Hatchback

31. Honda City Hatchback RS

32. Toyota Yaris

33. Mazda 2 hatchback

34. Suzuki Baleno Hatchback 35

35. . MPV Medium 36

36. . Toyota Kijang Innova 37

37. . Nissan Serena 38

38. . Toyota Alphard 39

39. . Toyota Voxy 40

40. . dan sebagainya

Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha Kawasaki

Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Premanisme! Polres Pidie Jaya dan Brimob Gelar Simulasi Tim Khusus Anti Preman*
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I
Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:33 WIB

Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi dengan Karutan Kelas I Medan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:26 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum TA. 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Pengawasan Penyimpanan dan Pengontrolan Bahan Medis Habis Pakai

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Terkait Penggunaan Gas LPG Pada Lapas / Rutan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:11 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Kakanwil HAM Sumatera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:04 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenimipas Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version