Beberapa Jenis Kendaraan Bakal Dilarang Isi BBM Pertalite Mulai 17 Agustus 2024

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:03 WIB

202,146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperketat kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Pertamina. Langkah ini diambil untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, yang diharapkan dapat mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Luhut dalam akun Instagramnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Selain membatasi penerima subsidi BBM, pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Bioetanol dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi kadar polusi udara dan memiliki tingkat sulfur yang rendah.

Luhut juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menghemat biaya pengobatan melalui BPJS hingga Rp 38 triliun. Pembatasan pembelian BBM Pertalite khususnya akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas 250 cc atau lebih.

Baca Juga :  UU ITE tidak memblengu Kebebasan Pers Justru beri perlindungan

Sebelumnya, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, telah mengisyaratkan wacana pembatasan ini, sebagai bagian dari langkah untuk mengoptimalkan subsidi BBM.

Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Isi BBM Pertalite

Berikut adalah mobil di atas 1.400 cc yang akan dilarang isi Pertalite di SPBU:

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander 4.

4. Wuling Confero S 5.

5. Honda Mobilio 6.

6. Nissan Livina 7.

7. Suzuki Ertiga 8.

8. Hyundai Stargazer 9.

9. SUV 10.

10. Honda HR-V 11.

11. Daihatsu Terios 12.

12. Hyundai Creta 13.

13. DFSK Glory 560 14.

14. Wuling Almaz RS 15.

15. Toyota Rush 16.

16. Mazda CX-5 17.

17. Peugeot 3008 18.

18. Toyota Fortuner 19.

19. Mazda CX-3 20.

20. Peugeot 5008 21.

21. Peugeot 3008 22.

22. Segmen Sedan 23.

23. Honda City 24.

24. Toyota Vios 25.

25. Mercedes-Benz A 200 26.

Baca Juga :  Indonesia World Bank Tanda Tangani Proposal Dana Pandemi

26. Mazda 2 sedan 27.

27. Toyota Camry

28 . Toyota Supra

29. Mazda 3 sedan

30. Segmen Hatchback

31. Honda City Hatchback RS

32. Toyota Yaris

33. Mazda 2 hatchback

34. Suzuki Baleno Hatchback 35

35. . MPV Medium 36

36. . Toyota Kijang Innova 37

37. . Nissan Serena 38

38. . Toyota Alphard 39

39. . Toyota Voxy 40

40. . dan sebagainya

Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha Kawasaki

Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Tampilkan Nuansa Budaya Kuat di IPPAFest 2025
Stan Kanwil Ditjenpas Sumut Pukau Pengunjung IPPAFest 2025 dengan Nuansa Budaya dan Karya Seni
IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
IPPAFest 2025 Hadirkan Karya Warga Binaan, Bukti Nyata Pembinaan di Balik Jeruji
Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Melalui Pelaksanaan KRYD Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:22 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Senin, 21 April 2025 - 18:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 21 April 2025 - 18:36 WIB

Dibakar Emosi, Pria di Nisam Antara Bacok Warga Saat Mediasi

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut

Senin, 21 April 2025 - 17:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Kompol Sandra Siska S.I.K Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Yayasan Islamic Centre

Senin, 21 April 2025 - 17:22 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Penghargaan kepada Personel dan Masyarakat Berprestasi dalam Apel Jam Pimpinan

Senin, 21 April 2025 - 17:02 WIB

Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Paskah 2025

Senin, 21 April 2025 - 16:10 WIB

Lagi Santai Menunggu Pembeli, Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Pisang

Berita Terbaru