Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:33 WIB

20188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pelimpahan barang penindakan rokok ilegal sekaligus komferensi pers di gedung Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa.

TIME LINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan Rokok Ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang di gedung Kantor Bea Dan Cukai Kota Langsa, yang turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim diwakili Pasi Intel Kapten Chb Rofingi, Kajari Langsa diwakili Jaksa Muhammad Daud Siregar, Pemko Langsa diwakili Kabag Perekonomian Setdakot Langsa T. Syah Putra dan Insan Pers Kota Langsa, Jum’at (19/01/2024).

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergitas yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa dalam upaya menanggulangi perdagangan barang ilegal di Kota Langsa” papar Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB disebuah bangunan gedung yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa. Pelaku MSY merupakan seorang pedagang dan juga memakai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga :  Bak Pepatah sudah jatuh ketimpa Tangga, setelah alami kecelakaan,"MF" seorang mahasiswa malah ditangkap polisi karena ditemukan Ganja di Kendaraannya.

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tampa dilekati pita cukai dan 300.000 batang roko Luffman tampa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp. 2.2 miliar lebih dan di perkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih.

Dijelaskan, kronologis kejadian yang di mulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang.

Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan benar didalamnya didapati sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tampa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman ditimbun. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa dan 1 orang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut, jelasnya.

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran dibidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga :  Polres Sabang Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ungkap Sulaiman memaparkan dengan jelas isi dari undang-undang tersebut.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dan betuk sinergi dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan
Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak
Penggerebekan Bandar Narkoba di Medan Belawan Berlangsung Dramatis, Dua Motor Polisi Dibakar OTK
Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu, Lokasi Dibongkar dan Dibakar
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Pj Walikota Langsa Sidak OPD di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Hari Besar
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon

Kamis, 10 April 2025 - 21:57 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan

Kamis, 10 April 2025 - 20:28 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 10 April 2025 - 19:58 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 April 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Banda Aceh Resmi Berganti, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Serahkan Tugas kepada Kombes Pol Joko Heri Purwono

Kamis, 10 April 2025 - 18:46 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri

Kamis, 10 April 2025 - 17:42 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .

Kamis, 10 April 2025 - 15:39 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Halal Bihalal Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:58 WIB

Exit mobile version