Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Sebagai Wujud Program Asta Cita Presiden

Zul

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 17:48 WIB

2064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Ilegal sebagai wujud Program Asta Cita Presiden RI oleh Bea Cukai Kota Langsa ( Foto : Humas BC Langsa)

TIMRLINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa:

  • 8 (delapan) ekor hewan kambing jenis pygmy
  • 12 (dua belas) ekor hewan meerkat; dan
  • 1 (satu) koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 (empat ratus lima belas) pcs.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan. Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya, Polres Langsa Gelar Operasi Zebra Seulawah 2023

Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

Dijelaskan, Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  • 30.000 (tiga puluh ribu) batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • 50.000 (lima puluh ribu) batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • 100.000 (seratus ribu) batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya; dan
  • 140.000 (seratus empat puluh ribu) batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Baca Juga :  Satuan Reserse Narkotika Polres Agara Amankan TSK Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 94 Gram

“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum” terang Sulaiman.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.

Selanjutnya, Sulaiman juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.
Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia
Sejumlah Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sertijab Kasat-Kapolsek
Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh
Panglima TNI Meresmikan Masjid Al-Mu’min Jatisampurna, Kota Bekasi
Komisi I DPR Aceh Dukung Pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 dalam Rapat dengan MenPAN RB

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:37 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:50 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:29 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:20 WIB

Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:14 WIB

Sejumlah Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sertijab Kasat-Kapolsek

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:50 WIB

Panglima TNI Meresmikan Masjid Al-Mu’min Jatisampurna, Kota Bekasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:59 WIB

Komisi I DPR Aceh Dukung Pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 dalam Rapat dengan MenPAN RB

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WIB

Dewan Pimpinan Media Center LSM PAKAR INDONESIA Desak Pencopotan Camat Medan Kota, Soroti Kontroversi Acara MTQ

Berita Terbaru