Bea Cukai Langsa Lakukan 4 Penindakan Besar Pelanggaran Kepabeanan Beruntun Pada Oktober 2024

Zul

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 11:37 WIB

2088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Bea Cukai Langsa Lakukan Penindakan Pelanggaran Kepabeanan Beruntun Pada Oktober 2024

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga
stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan
penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui konferensi pers pada Selasa (05/11) di Gedung Kantor setempat mengatakan, berikut ini adalah rangkaian kronologi dan hasil dari setiap penindakan yang dilakukan yakni ;

1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang 23 Oktober 2024,

Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, lanjutnya.

Hasil Penindakan ini di lokasi Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed, terduga Pelaku yang diamankan yakni 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

“Barang Bukti yang turut diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat ±19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama, 4 unit handphone, potensi Kerugian Negara, 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika, dengan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 Miliar,” ungkap Sulaiman.

Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerjasama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

2. Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur 25 Oktober 2024

Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 98 Mewadahi Pembelajaran Komputer Bagi operator Desa di Desa Paloh Mambu

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.

Kemudian lebih lanjut dijelaskan, Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.

Hasil Penindakan di lokasi yakni di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dengan Barang Bukti yang turut diamankan berupa 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang, dan Potensi Kerugian Negara serta Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 999.600.000, Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar: Rp561.120.000, Total potensi kerugian negara mencapai Rp716.192.400.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut,” papar Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.

3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang 31 Oktober 2024

Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi
memasuki alur Pantai Kermak. Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat.

Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut. Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.

Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan
bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang
hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Baca Juga :  Proses KPU Dikritik: Komisi I Soroti Prematurnya Penyerahan Surat Keputusan

“Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand,” bebernya.

Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Lebih jauh Sulaiman memaparkan, hasil penindakan di Lokasi Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dengan Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 (empat) ekor ular dan 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang, 7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 (enam puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Potensi Kerugian Negara dari Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000 dengan Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor): Rp 5.096.188.500. Tindak Lanjut.

4. Penindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rokok Ilegal.

Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai.

Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, dengan berkas penyidikan yang
dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selanjutnya, berkas penyidikan, barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.

Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal, tutupnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kota Langsa, Polres Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Instansi Vertikal Insan Pers Media Online dan Cetak beserta para tamu undangan lainnya di halaman Kantor Bea Cukai Langsa

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom
Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya
Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan
Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan
Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025
Jabatan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Diserahterimakan Kepada AKP Johan Kurniawan, SIK, MH, MIK
Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version