Bea Cukai Langsa Amankan Dua Pelaku Dan Rokok Ilegal Berbagai Merek

Zul

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024 - 12:24 WIB

201,001 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berikut barang bukti berupa rokok ilegal berbagai jenis merek yang berhasil diamankan Tim Bea Cukai Langsa di Gampong Beusa, Aceh Timur

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi
kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap Perdagangan rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, antara pukul 05.00 WIB – 06.00 WIB.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Ade Kurniawan pada Minggu, (03/3/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

“Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan
melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku”, papar Ade Kurniawan.

Lalu setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Pemko Langsa Terima Peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional Provinsi Lampung

“Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur”, jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.

“Atas penindakan tersebut telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II b Langsa”, ungkap Ade Kurniawan.

Lanjut Ade menjelaskan potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,-.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Residivis Bersama 10Kg Lebih Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Pelaku berikut barang bukti penindakan di Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur

Kemudian sebagai informasi, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal.

“Melalui operasi itu,berhasil kita amankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090 dan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II b Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan”, ungkap Ade kepada TIMELINES INEWS.

Lebih lanjut Ade Kurniawan menambahkan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara”, tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Pj Walikota dan Forkopimda Coffee Morning Bersama
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru