Pelaku berikut barang bukti berupa rokok ilegal berbagai jenis merek yang berhasil diamankan Tim Bea Cukai Langsa di Gampong Beusa, Aceh Timur
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi
kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap Perdagangan rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, antara pukul 05.00 WIB – 06.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Ade Kurniawan pada Minggu, (03/3/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
“Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan
melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku”, papar Ade Kurniawan.
Lalu setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.
“Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur”, jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.
“Atas penindakan tersebut telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II b Langsa”, ungkap Ade Kurniawan.
Lanjut Ade menjelaskan potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,-.
Pelaku berikut barang bukti penindakan di Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur
Kemudian sebagai informasi, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal.
“Melalui operasi itu,berhasil kita amankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090 dan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II b Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan”, ungkap Ade kepada TIMELINES INEWS.
Lebih lanjut Ade Kurniawan menambahkan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara”, tutupnya.